• ,
  • - +
Ombudsman temukan 52 pelanggaran SOP pelayanan publik selama Lebaran
Kliping Berita • Selasa, 18/06/2019 •
 
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala. Foto : Humas Ombudsman

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia mendapati 52 temuan pelanggaran standar operasional prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan publik selama libur Hari Raya Idul Fitri 2019.

"Temuan ini berdasarkan serangkaian pemantauan langsung tanpa pemberitahuan di beberapa penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia selama Lebaran," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa.

Menurut dia temuan itu terjadi di Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sel tahanan Kejaksaan Agung, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bali Kota DKI Jakarta, sejumlah Polres dan Polsek di bawah Kepolisian Daerah Metro Jaya, serta Depo Plumpang Operation Region III PT Pertamina (Persero).

Menurut dia salah satu temuan terjadi di rumah tahanan Kejagung terkait adanya aktivitas keluar masuk di blok tahanan yang tidak terjaga dengan optimal oleh petugas piket.

"Kami menemukan ada orang keluar masuk di blok tahanan dengan bebas dan kami juga mendapati pintu sel yang tidak dikunci," katanya.

Pihaknya juga mengkritisi adanya pencatatan tahanan yang tidak sesuai dari tanggal masuk dan keluar.

"Bahkan kami mendapati ada satu tahanan korupsi yang tidak ada di sel tahanan atas nama Edward," katanya.

Dalam sidak tersebut Adrianus juga mendapati ruang tamu yang dijadikan tempat bermain pingpong serta kasur dan bantal di mushola.

Menanggapi hilangnya salah satu tahanan tersebut, Jaksa Agung Adi Toegarisman yang hadir di acara tersebut beralasan bahwa terpidana atas nama Edward berada di bawah kewenangan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tahanan tersebut sakit sehingga perlu menjalani perawatan di rumah sakit. Keputusan ini berdasarkan rekomendasi dari hakim Tipikor," katanya.

Sementara temuan di sejumlah instansi lainnya berkaitan dengan persoalan pegawai yang tidak siaga saat jam tugas.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...