• ,
  • - +
Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Pelayanan Pemadam Kebakaran
Kliping Berita • Kamis, 04/06/2020 •
 
Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman RI telah menyelesaikan investigasi terkait pelaksanaan layanan pemadam kebakaran di Indonesia dan menghasilkan dokumen yang memuat beberapa temuan. Temuan tersebut menjadi saran dan perbaikan bagi instansi terkait seperti Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

Ombudsman melakukan kajian sistemik tentang penyelenggaraan pelayanan pemadam kebakaran di Indonesia, guna menemukan faktor-faktor potensi maladministrasi yang terjadi. Serta solusi untuk peningkatan kualitas pelayanan pemadam kebakaran.

Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menjelaskan, pihaknya menemukan potensi maldministrasi pada tahap perencanaan dan pelaksanaan. Dalam kajian ini, terdapat 5 daerah yang dijadikan sampel yaitu Provinsi Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, dan Gorontalo. Pengambilan data lapangan dilakukan pada pertengahan 2019.

"Pada tahap perencanaan, ada temuan bahwa instansi pemadam kebakaran masih banyak yang menginduk dengan organisasi perangkat daerah lain. Hal tersebut menyebabkan kinerja pemadam kebakaran itu tidak optimal," kata dia, Kamis (4/6/2020).

Selain itu, Ombudsman menemukan masih banyak terdapat pemadam kebakaran di daerah yang belum memiliki pos pemadam kebakaran. Sehingga hanya mengandalkan satu lembaga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kemudian, masih minimnya sumber daya aparatur pemadam kebakaran, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Mulai kondisi armada yang sudah berusia tua dan peralatan keamanan petugas yang masih minim serta kurangnya pos-pos damkar sebagai bentuk pos bantuan yang menjadi sorotan Ombudsman.

Sedangkan temuan Ombudsman RI pada tahap pelaksanaan layanan pemadam kebakaran di antaranya adalah hambatan dalam masalah tindak lanjut laporan. Misalnya faktor non teknis yaitu kondisi geografis seperti akses jauh, permukiman padat, dan kemacetan lalu lintas.

"Ombudsman menemukan belum ada sistem integrasi antara pemadam kebakaran, kepolisian dan tenaga medis," ucap Ninik.

Dari temuan-temuan tersebut, Ombudsman mendeteksi adanya potensi maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan pemadam kebakaran di Indonesia. Yakni tidak kompeten seperti masih banyak pertugas pemadam kebakaran yang belum bersertifikat. Selain itu terdapat daerah yang tidak mampu memberikan pelatihan secara maksimal dikarenakan keterbatasan anggaran.

Di samping itu, mengenai peralatan pelindung diri telah diatur dalam Permendagri Nomor 122 Tahun 2018 tentang sarana dan prasarana.

"Artinya peralatan tersebut merupakan standar baku bagi petugas pemadam kebakaran, sehingga ketika disediakan dengan jumlah yang sangat minim atau tidak komplit maka berpotensi menyimpang dari prosedur," ujar Ninik.

 

Saran Ombudsman

Dari potensi maladministrasi di atas, Ombudsman memberikan saran kepada Presiden agar merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini nantinya dapat menjadi dasar daerah untuk menerbitkan dan atau meninjau ulang Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah. Serta penting guna dapat memisahkan pemadam kebarakan dari BPBD, sehingga pemadam kebakaran dapat lebih mudah untuk menjadi dinas tersendiri.

Sedangkan kepada Menteri Dalam Negeri, Ombudsman menyarankan untuk menerbitkan regulasi tentang standar teknisi pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal urusan kebakaran untuk daerah atau kota.

Kedua, membentuk Tim Khusus untuk melakukan pembinaan dan database evaluasi Kelembagaan Urusan Kebakaran di daerah provinsi. Ketiga, menyusun kurikulum dan standarisasi pendidikan serta pelatihan bagi petugas berdasarkan ruang lingkup tugas pemadam kebakaran.

"Keempat, menerbitkan atensi khusus dengan cara membentuk Direktorat tersendiri khusus pemadam kebakaran dan penyelamatan (fire and rescue)," pungkas dia.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...