• ,
  • - +
Ombudsman Temukan Rupbasan dan Bapas Bermasalah
Siaran Pers • Rabu, 05/08/2020 •
 
Anggota Ombudsman, Andrianus Meliala (tengah)

Siaran Pers

039/HM.01/VIII/2020

Rabu, 5 Agustus 2020


JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan temuan pada penyelenggaraan, penyimpanan dan pemeliharaan barang sitaan Negara pada Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Di antaranya belum adanya standarisasi pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan di masing-masing Rupbasan, banyaknya benda sitaan yang tidak bertuan mengakibatkan kondisi terbengkalai, serta belum optimalnya koordinasi dengan instansi Penegak Hukum terkait pengelolaan dan status barang.

"Temuan tersebut berpotensi menimbulkan tindakan maladministrasi berupa Penyimpangan Prosedur," tegas Anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala pada Rabu (5/8/2020) di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan usai menyampaikan Hasil Kajian Cepat mengenai Penyelenggaraan Pembimbingan dan Pengawasan Asimilasi dan Integrasi ditengah pandemi Covid-19 serta Penyelenggaraan Penyimpanan dan Pemeliharaan Barang Sitaan Negara pada Rumah Benda Sitaan Negara.

Sementara itu, terhadap temuan permasalahan yang ditemukan pada Rupbasan, Ombudsman RI memberikan beberapa saran perbaikan, diantaranya agar melakukan standarisasi penataan dan pengelolaan Basan/Baran sesuai Permenkumham Nomor 16 Tahun 2014.

Selain itu juga Dirjen PAS perlu meningkatkan tenaga fungsional penilai dan peneliti dengan melakukan pendidikan dan pelatihan secara berjenjang, meningkatkan koordinasi dengan instansi penegak hukum, meningkatkan sarana dan prasarana sesuai dengan standar kualifikasi Basan dan Baran. Kemudian tak kalah penting, melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang tata kelola benda sitaan dan barang rampasan negara, serta melakukan upaya komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait guna kejelasan status kelembagaan Rupbasan.

Ruang lingkup observasi kajian ini meliputi 4 Wilayah Rumah Benda Sitaan Negara yakni Rupbasan Kelasi I Serang, Rupbasan Kelasi I Jambi, Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, dan Rupbasan Kelasi I Bandung.

Ombudsman juga sekaligus menyerahkan Hasil Kajian Cepat Penyelenggaraan, Pembimbingan dan Pengawasan Asimilasi dan Integrasi ditengah pandemi Covid-19. Sejumlah permasalahan ditemukan di antaranya Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) kesulitan berkomunikasi dengan klien karena kontak yang tidak dapat dihubungi, kesulitan

sinyal pada daerah-daerah tertentu, serta klien tidak tinggal sesuai dengan yang tertera di surat keputusan (SK).

Ombudsman menemukan di Bapas Pati terdapat 23 orang napi asimilasi yang hilang kontak dikarenakan nomor kontak yang diberikan tidak dapat dihubungi dan beberapa tidak memiliki kontak, kemudian beberapa alamat tidak diketemukan dan tidak sesuai dengan data awal. Kejadian serupa juga dialami oleh Bapas daerah lain.

Untuk itu, Ombudsman RI memberikan beberapa saran perbaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM agar meningkatkan kinerja Petugas Pembimbing Kemasyarakatan. Selain itu, perlu adanya pembekalan, pengarahan, dan assessment kepada narapidana yang akan menjalani asimilasi dan integrasi. Sehingga ketika berada di tengah masyarakat, klien lebih patuh terhadap ketentuan asimilasi maupun integrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Ombudsman RI juga menyarankan agar jumlah Petugas Pembimbing Pemasyarakatan dapat disesuaikan dengan jumlah klien agar pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan secara optimal, dan memberikan dukungan anggaran maupun penambahan sumber daya manusia agar Balai Pemasyarakatan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal.

Prof. Adrianus menyebutkan, dalam situasi pandemi virus Covid-19 ini, beban petugas pembimbing kemasyarakatan menjadi semakin berat dikarenakan tidak dapat memantau keberadaan dan kondisi secara langsung terhadap klien yang sulit diakses keberadaannya. Ditambah perbandingan jumlah petugas pembimbing kemasyarakatan dengan jumlah klien yang menjalani asimilasi dan integrasi sangat tidak sebanding.

Sebagai informasi, metode pengambilan data dalam kajian ini adalah dengan wawancara dan observasi. Wawancara dilaksanakan secara daring pada tanggal 15 April 2020, diikuti oleh Kepala Rupbasan seluruh wilayah Republik Indonesia dan penjelasan dari beberapa Kepala Balai Pemasyarakatan seperti Bapas Jakarta Timur, Jakarta Utara, Bapas Metro Lampung, Bapas Pati Jawa Tengah, Bapas Surakarta, Bapas Makassar, dan Bapas Malang.

(***)



Anggota Ombudsman RI

Prof. Adrianus Meliala





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...