• ,
  • - +
Ombudsman Terima Kunjungan DPRD Kota Blitar
Kabar Ombudsman • Jum'at, 20/12/2019 •
 

Jakarta - Ombudsman RI menerima kunjungan DPRD Kota Blitar untuk pembahasan mendalam mengenai tugas dan fungsi Ombudsman pada Kamis (19/12). Kunjungan ini diterima oleh Kepala Biro Hukum Kerjasama dan Organisasi Ombudsman Dwi Ciptaningsih, Kepala Keasistenan Resolusi dan Monitoring Dominikus Dalu, Kepala Bagian Kerja Sama Gunawan Irwin Siallagan, serta Kepala Bagian Teknologi Informasi Leni Milana.

Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim menyampaikan bahwa Pemerintah dan DPRD Kota Blitar sejauh ini masih belum mengetahui fungsi Ombudsman dan belum memahami sejauh mana Ombudsman bisa sampai ke daerah-daerah untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di daerah terkait. Menurutnya rekomendasi DPRD masih sering terabaikan sehingga masih butuh untuk mencari beberapa penyelesaian masalah sehingga lebih harmonis antara masyarakat dan lembaga eksekutif,dan legislatif.

"Sering menemukan hambatan dalam tugas pokok pengawasan penawaran, rekomendasi DPRD tidak digubris, tentang kebijakan kepala daerah yang sudah di rekomendasi oleh DPRD, contohnya penggusuran pedagang kaki lima, DPRD menyarankan agar kepala daerah tidak menggusur, tapi malah diabaikan sampai ke taraf PTUN dan pemerintah belum menjalani hasil keputusan," tambah Agus Zunaedi selaku Wakil Ketua DPRD kota Blitar.

"Ombudsman punya kewenangan untuk melakukan investigasi dengan melihat gelaja isu strategis. Kami juga bekerja sama dengan Polri. Ombudsman sebenarnya ada legislatifnya sedikit ada yudikatifnya,'' ujar Dwi Ciptaningsih saat menjelaskan tentang Ombudsman.

"Fungsi Ombudsman lebih ke arah penyelesaian masalah yang bekerja sama dengan DPR terkait dengan pengaduan masyarakat dan lebih aktual dan konkrit agar cepat dilayani. Bagaimana pola kerja Ombudsman dengan parlemen, strateginya adalah DPRD blitar sudah mengeluarkan surat rekomendasi tapi sampai sekarang belum berlanjut, yang bisa dilakukan adalah pelaporan korban penggusuran ke Ombudsman Jawa Timur, atas dasar laporan bisa ditindaklanjuti supaya bisa ditangani dengan baik," jelas Gunawan .

"Ombudsman bisa mengeluarkan laporan akhir hasil pemeriksaan tentang maladministrasi, isinya tindakan korektif maka terlapor harus melakukan tindakan korektif agar ada solusinya. Terkait dengan pelaporan tadi tidak ada solusi, biasanya dari perwakilan menyampaikan pada pimpinan untuk difasilitasi kembali. Kalau sudah kelewatan maka akan ada rekomendasi, hukumnya wajib dilaksanakan," tambahnya.  (mg08/NI)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...