• ,
  • - +
Ombudsman Tinjau Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Temuannya
Kliping Berita • Minggu, 20/12/2020 •
 

Tangerang - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengecek layanan tes rapid antigen COVID-19 di Terminal 2 dan 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng. Alvin menyoroti panjangnya antrean di sana sebagai dampak kebijakan pemerintah terkait hasil rapid test antigen sebagai syarat bepergian.

Alvin mengatakan calon penumpang di Soetta harus mengantre 3-4 jam untuk bisa mendapatkan lampiran rapid test antigen COVID-19. Dia menilai antrean panjang dan lama ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang mendadak.

"Saya melihat kenapa sedemikian banyak pengguna jasanya karena kebijakan pemerintah juga mendadak, tiba-tiba, kan. Sehingga masyarakat yang tadinya sudah punya hasil rapid test antibodi mendadak harus ambil yang antigen. Kemudian juga masih simpang siur apakah berlaku dua hari atau seminggu sebelum keberangkatan itu masih simpang siur," kata Alvin saat dihubungi, Minggu (20/12/2020).

Ada sejumlah daerah yang mengharuskan melampirkan hasil rapid test antigen dalam perjalanan, termasuk DKI Jakarta. Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020. Alvin menyoroti soal pejabat pemerintah maupun daerah yang tidak berani mengeluarkan peraturan secara jelas.

"Inilah repotnya kita pejabat-pejabat ini gemar mengatur tapi tidak berani mengeluarkan peraturan menteri atau peraturan gubernur. Jakarta saja yang keluar bahkan bukan surat edaran, tapi seruan gubernur," ujarnya.

Terkait ribut masalah lampiran rapid test antigen sebagai syarat perjalanan, Alvin menilai seharusnya pemerintah memberi jeda setelah mengambil keputusan. Dia menilai keputusan terkait antisipasi perjalanan libur Natal dan tahun baru (Nataru) seharusnya diputuskan sejak awal November.

"Kalau mengantisipasi liburan Nataru sebetulnya idealnya paling lambat awal November sudah diumumkan. Jadi ada waktu persiapan, tidak mendadak seperti ini. Toh, kalau tujuannya menghambat pergerakan manusia pada liburan Nataru, kenapa yang diatur hanya untuk tes COVID-nya dari antibodi ke antigen? Kenapa tidak slot atau jadwal penerbangan dikurangi?" ungkap Alvin.

Kebijakan syarat perjalanan yang diganti dari rapid test antibodi ke rapid test antigen, menurut Alvin, hanya merepotkan warga. Alvin mengatakan kebijakan itu justru tidak mengurangi jumlah orang bepergian.

"Toh, bagi orang yang sudah punya kepentingan bepergian, tetap saja, pergi bayar, ya bayar, repot, ya repot. Tidak mengurangi jumlah orang bepergian, hanya merepotkan orang saja," pungkasnya.

Untuk diketahui, lampiran hasil rapid test antigen kini menjadi syarat perjalanan oleh sejumlah daerah. Hal ini menjadi salah satu kebijakan pemerintah terkait pengetatan mobilitas masyarakat di tengah kasus COVID-19 yang masih meningkat.

(isa/isa)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...