Ombudsman Undang Kementerian/Lembaga Bahas RAN-PPM
Jakarta - Ombudsman RI menggelar
Focus Group Discussion (FGD) dengan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi
dan UKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan,
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, BPPT, BPOM, Kejaksaan Agung,
dan Bareskrim Polri di Ruang Abdurrahman Wahid Ombudsman RI pada Kamis (18/7). Hadir
sebagai pemimpin rapat, Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala didampingi
Asisten Ombudsman Nyoto Budiyanto dan Pramulya Kurniawan.
Agenda pertemuan ini dimulai dengan apresiasi dari Anggota Ombudsman karena seluruh undangan yang mewakili masing-masing instansi membahas terkait mendeteksi potensi maladministrasi dalam Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019.
"Kami merespon dengan cara-cara khas Ombudsman yakni setelah kami melihat dengan detil ternyata ada beberapa hal yang dapat berpotensi menimbulkan maladministrasi," ujar Adrianus Meliala..
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala merasa jika Ombudsman bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dari pusat maupun daerah agar tidak terjadi maladministrasi.
Untuk mencegah potensi maladministrasi, Ombudsman mengundang kementerian/lembaga terkait untuk berdiskusi terkait dengan pelaksanaan RAN-PPM dan RAD-PPM. Diskusi terfokus ini membahas antara lain instansi yang menjadileading sector dalam RAN PPM, pengawasan penggunaan anggaran, terutama RAD-PPM dan apakah diperlukan kelompok kerja atau satuan petugas yang memiliki SOP dalam pelaksanannya. (awp/mg2)
Â