• ,
  • - +
Ombudsman Usut Dugaan Jual Beli Kamar hingga Remisi di Lapas Cipinang
Kliping Berita • Jum'at, 10/05/2019 •
 
Adrianus Meliala, Anggota Ombudsman RI (foto by Rangga Baskoro-Warta Kota)

Kasus temuan jual beli fasilitas kamar penjara, remisi, hingga pembebasan bersyarat, mendapat perhatian Ombudsman.

Institusi inipun melihat dugaan itu sebagai masalah serius dan mengaku akan mengecek temuan tersebut.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, pihaknya akan ikut melakukan pengecekan terhadap laporan yang selama ini ada. Terlebih, dari yang disampaikan, menyangkut para narapidana yang ada didalamnya.

"Ya kami tentu mendukung upaya pembersihan proses administratif terkait hak-hak warga binaan pemasyarakatan," katanya, Kamis (9/5).

Dikatakan Adrianus, meski laporan yang selama ini ada melalui surat yang dilayangkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) namun itu perlu dicek kebenarannya.

"Semua pengaduan yang disampaikan walaupun melalui surat kaleng sekalipun, perlu dipandang serius," tegasnya.

Dari pengecekan yang dilakukan, kata Adrianus, nantinya akan menjawab semuanya. Sehingga klarifikasi sangat diperlukan untuk mencegah citra negatif itu muncul di masyarakat.

"Maka perlu diklarifikasi. Dan selama klarifikasi berlangsung, opini negatif tentang jajaran pemasyarakatan perlu dibatasi," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (kanwilkumham) DKI, Bambang Sumardiono menambahkan, pihaknya juga sudah mengambil langkah atas laporan yang sebelumnya berkembang.

"Dari laporan itu, kami sudah siapkan Tim untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Dikatakan Bambang, saat ini dengan jumlah penghuni di DKI yang over kapasitas dan hampir 285 persen, dan bangun serta petugas yang tetap, pasti berdampak.

Hal itu akan terjadi pelayanan berkurang, pengawasan terbatas, dan kemungkinan gangguan ketertiban akan lebih terbuka.

"Akibatnya muncul aksi pemerasan yang dilakukan warga binaan dan mengatasnamakan petugas," terangnya.

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, terbongkarnya aksi jual beli itu setelah sebuah surat yang ditujukan ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menjadi viral.

Di dalam surat itu, untuk dijelaskan bahwa narapidana yang ada di dalam lapas klas 1 Cipinang harus menyetorkan sejumlah uang.

Di keterangan awal disampaikan, dugaan pungli itu dilakukan oleh seorang pejabat lapas berinisial KP.

Uang itu disetorkan untuk pindah blok hunian, masuk dan pindah kamar hunian.

KP juga diketahui sering membebani napi dengan dalih membiayai pengamanan dan kegiatan lain yang tak dipahami napi.






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...