• ,
  • - +
Ombudsman Waspadai Dampak Penurunan Tarif Batas Atas Pesawat
Kliping Berita • Kamis, 23/05/2019 •
 
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman mewaspadai berkurangnya layanan maskapai penerbangan kepada masyarakat menyusul penurunan Tarif Batas Atas (TBA) yang diberlakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sebelumnya, beleid penurunan ketentuan tarif batas atas diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang TBA Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Rabu 15 Mei 2019 lalu. Dalam ketentuan tersebut, rata-rata TBA dipangkas sebesar 12 hingga 16 persen.

Hal itu dilakukan demi menyelesaikan polemik mahalnya harga tiket pesawat sejak akhir tahun lalu.

Anggota Ombudsman Alvin Lie mengungkapkan pemangkasan TBA membuat fleksibilitas maskapai dalam menentukan tarif menjadi sempit. Untuk mengkompensasi biaya operasional yang meningkat, harga jual akan cenderung mendekati TBA.


Di saat yang sama, maskapai berpotensi menutup rute-rute yang tidak menguntungkan demi untuk menjaga profitabilitasnya.

"Dengan TBA ini diturunkan, hampir mustahil maskapai bisa turun (menurunkan tarif) lebih dari 15 persen dari apa yang ditetapkan pemerintah. Apa yang terjadi? Justru maskapai sekarang mulai mengurangi frekuensi penerbangan ke kota-kota kecil yang jumlah penumpangnya tidak banyak atau bahkan menghentikan sama sekali itu untuk menutup rugi mereka," ujar Anggota Ombudsman Alvin Lie saat berbuka puasa dengan awal media di kantor Ombudsman, Selasa (23/5).

Jika maskapai menutup rute-rute yang dianggap merugikan, pelayanan transportasi masyarakat menjadi berkurang. Pilihan moda transportasi masyarakat untuk ke suatu rute tertentu menjadi terbatas. Selain itu, maskapai juga bisa menurunkan layanan demi menjaga profit.

Alvin mengaku sudah menyampaikan masukan dan saran kepada Kemenhub. Menurut Alvin, Kemenhub bisa menyesuaikan biaya angkut per kursi per penumpang. Sejak 2014, biaya angkut per kursi per penumpang belum disesuaikan. Padahal, faktor-faktor yang menyebabkan tingginya biaya operasional sudah menanjak seperti nilai tukar rupiah, harga avtur, biaya layanan di bandara, serta gaji pegawai.

"Kondisi tiket saat ini tidak lepas juga dari lambannya Menteri Perhubungan merevisi TBA dan TBB," terangnya.

Untuk jangka pendek, penyesuaian biaya angkut per kursi per penumpang akan mendongrak tarif batas atas tetapi selanjutnya maskapai memiliki fleksibilitas saat memasang harga. Dengan fleksibilitas, memasang harga tinggi pada saat permintaan naik dan harga murah pada saat sepi.

Alvin menilai jika profit maskapai tercukupi maskapai bisa melakukan subsidi silang antara rute ramai dengan rute sepi maupun saat pemintaan tinggi atau rendah.

Lebih lanjut, Alvin mengingatkan Ombudsman akan menindaklanjuti jika ada keluhan. Apabila tidak ada keluhan, kondisi yang terjadi merupakan konsekuensi dari pemerintah dan pelaku bisnis yang ada.

"Tempo hari dari Indonesia National Air Carrier Association (INACA) sempat tanya kepada kami bagaimana kalau ingin mengajukan pengaduan ke Ombudsman. Saya jelaskan tata caranya begini, apa yang kami bisa, apa yang kami tidak bisa. Kemudian bukti-bukti yang harus dilampirkan apa saja," terangnya.



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...