• ,
  • - +
Ombusdman Minta Peserta BPJS Mandiri yang Patuh dan Penunggak Dipisahkan
Kliping Berita • Selasa, 19/05/2020 •
 
Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih memaparkan ketidakadilan iuran BPJS Kesehatan. Kelompok peserta mandiri membayar iuran lebih besar dibandingkan peserta lain. Foto/SINDOphoto

JAKARTA - Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih memaparkan ketidakadilan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kelompok peserta mandiri membayar iuran lebih besar dibandingkan peserta lain.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, iuran untuk ASN, TNI, dan Polri itu sebesar 5% dari penghasilan. Rinciannya, pekerja menanggung 2% dan pemerintah 3%. Sedangkan sektor swasta, perusahaan menanggung 4% dan pekerja 1%. (Baca juga: Pemerintah Larang Salat Id Berjamaah di Luar Rumah, Ini Penjelasannya)

Pada tahun 2019, pembayaran yang dilakukan pemerintah mencapai Rp58,4 triliun, perusahaan 22,9 triliun, dan individu 24,7 triliun. Sementara itu, total iuran individu ASN, TNI, Polri itu Rp6,6 triliun dengan nilai klaim Rp15,2 triliun.

Total iuran pekerja swasta Rp5,7 triliun dengan klaim 16,5%. Total iuran pekerja informasi Rp12,4 triliun dengan klaim 39,8 triliun. "Secara keseluruhan kelompok peserta mandiri mencapai jumlah klaim paling tinggi Rp39,8 triliun atau 36,5 persen dari keseluruhan klaim," cuitnya melalui akun @Alamsyahsaragih, Selasa (16/5/2020).

Masalah yang menghadang kelompok peserta mandiri adalah tunggakan. Total iuran kelompok ini pada 2019 seharusnya sebesar Rp19,7 triliun, tapi hanya terkumpul Rp12,4 triliun. "Apa akibatnya? Rasio klaim per iuran yang seharusnya paling rendah (2.0) melonjak menjadi paling tinggi (3.2)," ucapnya.

Alamsyah mengatakan sengaja tak memasukkan kelompok penerima bantuan iuran (PBI) dalam perbandingan ini. Alasannya, mereka sama sekali tidak memiliki iuran yang dibayar. Kelompok PBI memang ditanggung penuh pemerintah pusat dan daerah.

Dia menilai kelompok peserta mandiri yang serius tercoreng oleh ulah sebagian yang aji mumpung dan tak disiplin membayar. Jika menggunakan sistem gotong royong, menurut pria kelahiran 1966, beban tersebut dibagi rata ke seluruh peserta. "Kalau tak rela, pisahkan mereka dari kelompok yang baik agar tak menyakiti," ucapnya.

Tunggakan kelompok peserta mandiri itu sebesar Rp7,3 triliun. Itu dikalikan dengan rasio 2.0, maka hasilnya sebesar Rp14,6 triliun. Klaim peserta kelompok mandiri Rp39,8 triliun dikurangi Rp14,6 triliun. Jadi total klaimnya sebesar Rp25,2 triliun dan rasionya tetap 2.0.

Alamsyah menyarankan peserta kelompok mandiri yang patuh dan penunggak dipisahkan. Ini akan membuat perhitungan rasio klaim peserta mandiri yang patuh lebih presisi. 

"Baru sistem publikasi saja tidak fair. Nomenklatur kepesertaan perlu diperbaiki agar tak menyesatkan dan menyebabkan publik debat kusir. Sistem publikasi itu bagian dari akuntabilitas publik," pungkasnya. (kri)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...