• ,
  • - +
Pelonggaran Transportasi Buat Maskapai Abai Regulasi
Kliping Berita • Jum'at, 15/05/2020 •
 
Ilustrasi Bandara. Foto: Dok. Angkasa Pura II

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, telah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan seluruh moda transportasi beroperasi di tengah larangan mudik.

Seluruh moda transportasi, termasuk pesawat, bisa mengangkut penumpang yang dikecualikan dari larangan mudik asal tetap mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya jumlah penumpang tak boleh lebih dari 50 persen kapasitas.

Namun sayangnya tak seluruh maskapai mengikuti dengan taat aturan tersebut. Batik Air jadi salah satu maskapai yang dinilai tak patuhi aturan tersebut.

Dari data yang dihimpun kumparan, Batik Air melanggar batas daya angkut maksimal 50 persen dari kapasitas. Batik Air tercatat mengangkut lebih dari 130 orang dalam satu kali penerbangan di Bandara Soetta pada Kamis (14/5).

Untuk diketahui, pesawat Boeing B737-800 dan Airbus A320 yang dimiliki Batik Air memiliki kapasitas sekitar 192 penumpang. Sementara pesawat Boeing B737-900 memiliki kapasitas sekitar 210 penumpang.

Pelanggaran itu pun tak dibantah pihak Batik Air. Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam siaran persnya membenarkan ada beberapa penerbangan Batik Air yang melebihi kapasitas dari yang diharuskan.

"Untuk jumlah tamu yang diterbangkan pada penerbangan tertentu (lebih dari 50%), disebabkan atas situasi perubahan periode perjalanan (reschedule) dari beberapa tamu atau penumpang dikarenakan kebutuhan mendesak serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris)," ujar Danang.

Meski terbukti melanggar aturan, Batik Air berkilah bahwa langkah itu diambil untuk mengakomodir kebutuhan penumpang. Sebagai wujud patuh pada aturan, pihak Batik Air mengklaim pihaknya telah menjalankan protokol kesehatan di dalam kabin pesawat dengan mengatur jarak duduk antar penumpang. Batik Air pun turut mewajibkan penumpangnya untuk menggunakan masker selama berada di dalam kabin.

Menyoal pelanggaran jumlah kapasitas penumpang, Danang menyebut data yang tercatat merupakan data aktual penerbangan. Sehingga, kata dia, ada kemungkinan data reservasi lebih tinggi jumlahnya dari data tersebut.

"Menurut data reservasi (pembukuan pemesanan tiket pesawat udara) jumlah calon tamu lebih dari angka tersebut. Hal ini sebagai salah satu upaya antisipasi dalam mengakomodir kebutuhan bepergian menggunakan pesawat udara apabila terjadi penolakan kelengkapan dokumen perjalanan bagi calon tamu di terminal keberangkatan, sehingga masih bisa melakukan proses pengajuan pengembalian dana (refund) serta memberikan kesempatan bagi calon tamu untuk dapat memilih penerbangan berikutnya," ucapnya.

Mencegah kejadian tersebut berulang, Ombudsman langsung menyurati Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub terkait tindak tanduk maskapai nakal tersebut.

Anggota Ombudsman Alvin Lie meminta Kemenhub bertindak tegas dengan memberikan hukuman bagi maskapai yang melanggar aturan soal pembatasan jumlah penumpang.

Sanksi tegas semisal pencabutan rute penerbangan, kata dia, menjadi hukuman yang laik diberikan bagi maskapai yang tetap melanggar aturan. Karena menurut Alvin dalam situasi saat ini bentuk ketidakpatuhan pada aturan dapat berimbas buruk dengan makin meluasnya penyebaran virus corona.

"Tidak cukup hanya teguran karena ini sudah termasuk pelanggaran yang sengaja, terencana dan berulang. Ya walaupun tidak (urut) nomor penerbangan, tapi berulang. Jadi harus ada tindakan tegas, yaitu penjatuhan sanksi, paling tidak ada pencabutan rute agar menjaga kewibawaan dari Kemenhub dan juga kewibawaan dari Permenhub 18/2020 itu," tegas Alvin.

Menanggapi pelanggaran itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, menegaskan pihaknya akan menindak seluruh operator penerbangan yang diketahui melanggar ketentuan soal pembatasan jumlah penumpang yang telah diatur sebelumnya dalam Permenhub 18/2020.

"Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandas Novie.

Novie menambahkan, Kemenhub telah menerima laporan adanya maskapai yang tidak menerapkan pembatasan dalam Permenhub. Laporan yang diterima Kemenhub seperti adanya maskapai yang tidak menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) hingga melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

"Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut," terang Novie.

Ia mengimbau bagi seluruh maskapai untuk tetap menjalankan seluruh aturan yang termaktub dalam Permenhub 18/2020. Tak hanya mengatur soal moda transportasi, pembatasan yang terkandung dalam Pasal 14 poin b di Permenhub itu dimaksudkan untuk mencegah corona meluas penyebarannya, khususnya di dalam penerbangan.

"Kami mengimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Kami ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan yang beresiko terhadap para penumpangnya," ucap Novie.

"Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan," tutupnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...