• ,
  • - +
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Jiwasraya, 5 Orang Dipanggil Kejagung
Kliping Berita • Rabu, 08/01/2020 •
 
Ahmad Alamsyah Saragih (foto by humas)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus Jiwasraya, Rabu (8/1/2020). Hari ini 5 orang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Agung Hari Setyono mengatakan, 5 saksi itu mantan General Manager Teknik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) I Putu Sutama, mantan Wakil Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2015-2019 Yahya Partisan Huae serta Kepala Bagian Keuangan Bancassurance dan Aliansi Strategi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2015-2019 Dwianto Wicaksono.

Kemudian, Kepala Bagian Pertanggungjawaban Bancassurance dan Aliansi Strategi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2015-2018 Setyo Widodo dan Kadiv Wealth Management Kantor Pusat BRI bagian Bancassurance PT BRI.

"Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB," ujar Hari di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah memeriksa 16 saksi. Empat saksi di antaranya diperiksa Selasa (7/1/2020). Kadiv Keagenan PT Jiwasraya Handi Surya Adiguna, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT Asuransi Jiwasraya periode 2015-2018 Sumarsono, Kepala Divisi Hukum PT Asuransi Jiwasraya Periode 2015-2018 dan Kadiv Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya Ida Bagus Adinugraha.

Sementara Direktur PT Pool Advista Asset Management yang dijadwalkan diperiksa pada hari yang sama tidak hadir. Kejagung tidak mendapatkan informasi mengenai ketidakhadiran saksi itu. Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi pada Senin (6/1/2020). Mantan agen Bancassurance PT Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto, Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya Budi Nugraha serta mantan Kepala Pusat Bancassurance Aliansi Strategi PT Jiwasraya Dwi Laksito.

Kemudian Kadiv Penjualan PT Jiwasraya Erfan Ramsis dan Dirut Corfina Capital Irsanto Aditya Soreaputra. Dalam kasus ini Kejagung telah meminta keterangan ahli dari otoritas jasa yakni Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB OJK) Riswinandi.

Pada kesempatan berbeda Yayasan Lembaga Konusmen Indonesia (YLKI) menilai kasus gagal bayar Jiwasraya menunjukkan keteledoran dan kegagalan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas lembaga keuangan. Apalagi kasus gagal bayar dan permasalahan yang terjadi di Jiwasraya sudah berlangsung lama.

"Harusnya OJK mampu mendeteksi sejak dini dengan kewenangan fungsi pengawasannya, tetapi nyatanya tidak terjadi," kata Ketua YLKI Tulus Abadi.

Sementara itu Ombudsman Republik Indonesia saat ini tengah mempelajari sistem pengawasan OJK apakah sudah sesuai tugas dan fungsinya. Terutama terkait kasus Jiwasraya yang sekarang menjadi perhatian publik.

"Seharusnya sebagai lembaga pengawas di bidang keuangan, mereka memiliki sistim diteksi dini. Apa lagi setiap 3 bulan sekali OJK menerima laporan dari bank, asuransi dan lembaga keuangan," ucap Anggota Ombudsman Alamsyah.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...