• ,
  • - +
Pemprov DKI Diminta Mengevaluasi SIKM
Kliping Berita • Rabu, 01/07/2020 •
 
Anggota Ombudsman, Alvin Lie

 Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta mengevaluasi penerapan surat izin keluar masuk (SIKM). Kebijakan tersebut dinilai kerap menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvien Lie mengatakan banyak masyarakat hingga pejabat pemerintah kesulitan mendapatkan SIKM. Tidak jarang SIKM terbit mendekati waktu keberangkatan untuk bepergian.

"Beberapa kasus SIKM baru terbit pagi hari sebelum keberangkatan. Ini sangat menyulitkan dan tidak ada kepastian," kata Alvien dalam acara Ngopi Bareng Ombudsman, Rabu, 1 Juli 2020.  

"Ini tolong dicermati kalau (SIKM) ini menjadi lahan komersial," tegasnya.
Sebab itu, SIKM harus dievaluasi secara menyeluruh. Terlebih Ibu Kota akan hengkang dari status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Selama masa PSBB transisi, semua orang yang akan keluar dan masuk Jakarta wajib memiliki SIKM. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...