• ,
  • - +
Pengarusutamaan Diskriminasi sebagai Maladministrasi Diseminarkan Secara Virtual oleh Ombudsman RI
Kabar Ombudsman • Kamis, 24/09/2020 •
 


 JAKARTA-  Diskriminasi sebagai bentuk maladministrasi pelayanan publik dibicarakan dalam seminar virtual internasional oleh Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2020). Di samping melibatkan pembicara dari Universitas Leiden Belanda, turut berbicara dalam seminar tersebut dari Kepolisian RI, Kementrian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Mahkamah Agung, dan Direktur Pasca Sarjana CRS UGM serta dari Ombudsman RI sendiri.

 

Dalam seminar tersebut antara lain disimpulkan bahwa meskipun sudah ada perubahan yang cukup besar sejak reformasi 1998 tentang nasib minoritas dan kaum rentan atau marjinal di Indonesia namun dalam praktiknya hingga kini masih banyak terjadi diskriminasi terhadap mereka dan juga regulasi yang bersifat diskriminatif. Maka untuk menghapuskan diskriminasi terhadap mereka, perlu penguatan terhadap diskriminasi sebagai maladministrasi dan bersinergi bersama antara berbagai pemangku kepentingan, komisi atau lembaga negara serta partisipasi masyarakat.

 

Dalam seminar dengan tajuk "Pengarusutamaan Diskriminasi sebagai Bentuk Maladministrasi dan Peran Ombudsman RI sebagai Pengawas Pelayanan Publik" itu ikut memberikan sambutan Ketua Ombudsman Belanda  Mr. Reinier Van Zutphen dan dibuka oleh Ketua Ombusman RI, Prof. Amzulian Rifai serta ditutup oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty. Seminar virtual ini diikui peserta sebanyak 770 orang secara vertual.

 

Prof. Amzulian Rifai dalam sambutannya mengatakan salah satu faktor penyebab terjadinya diskriminasi dalam pelayanan publik adalah kesadaran pelayan publik yang masih rendah akan kesetaraan dalam perbedaan. Selain itu, menurutnya masih terdapat regulasi yang secara eksplisit maupun implisit bersifat diskriminatif.

 

Sementara itu, Ketua Ombudsman Belanda,  Mr. Reinier Van Zutphen dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya menghadapi persoalan yang sama terkait dengan diskriminasi. "Dari laporan yang kami terima, kami menemukan bahwa ada sebagian masyarakat yang datang kepada pemerintah, namun merasa tidak diperlakukan secara nyaman karena  perbedaan warna kulit dan etnis," ungkapnya.

 

Reinier menambahkan, pihaknya ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan perlakuan yang baik dan hormat dari pemerintah. Pihaknya juga mendorong agar pemerintah setempat dapat belajar dari kesalahan mereka dengan memperlakukan seluruh rakyatnya dengan baik dan setara.

 

Anggota Ombudsman RI, Dr. Ahmad Suaedy yang menjadi pembicara dari Ombudsman RI dalam forum tersebut menerangkan, di dalam Peraturan Ombudsman  Nomor 26 2017 terdapat 10 bentuk maladministrasi, salah satunya adalah diskriminasi. Dalam aturan tersebut tercakup  baik diskriminasi yang bersifat spasial maupunsocietal, yakni kaum pinggiran, agama/kepercayaan, etnis, ras, difabel dan sebagainya.

 

Dalam cakupan tersebut sejak tahun 2014 hingga September 2020, jumlah laporan terkait  dugaan maladministrasi diskriminasi sebanyak  687 kasus. Sedangkan laporan terkait diskriminasi terhadap minoritas adat, agama, kepercayaan, disabilitas, marjinal sebanyak 126 laporan masyarakat.

 

Dari kasus-kasus tersebut sebagian besar diselesaikan dengan konsiliasi dan mediasia la Ombudsman. Meski demikian masih banyak dikriminasi yang berlangsung di Indinesia baik dalam raktik maupun regulasi. "Dalam beberapa kasus diskriminasi minoritas dan kaum rentan dan pinggiran, penyelesaian maladministrasi harus melampaui regulasi karena regulasinya itu sendiri diskriminatif atau menyarankan perubahan regulasi," ujar Suaedy.

 

Di samping itu, Suaedy berharap masih harus melakukan penguatan pemahaman dan sensitivitas tentang hak-hak minoritas dan rentan dalam pengawasan pelayanan publik serta partisipasi masyarakat lebih luas. "Kami mendorong agar masyarakat tidak takut melapor jika menerima pelakuan diskriminasi dalam pelayann publik," tegasnya.

 

Sementara itu, Dosen Universitas Gajah Mada, Dr. Zainal Abidin Bagir menyatakan pelayanan publik yg nondiskriminasi menjadi tujuan utama saat ini. Ombudsman RI dalam hal ini merupakan salah satu mekanisme pemulihan Hak Asasi Manusia. "Dalam penanganan diskriminasi, Ombudsman dituntut untuk memberikan tafsir untuk pemenuhan HAM, sehingga dapat melampaui birokrasi yang diskriminatif," tegasnya.

 

Dosen Van Vollenhoven Institute-Universitas Leiden, Prof. Adriaan Bedner menyoroti metode yang digunakan Ombudsman RI dalam penyelesaian laporan masyarakat. "Ombudsman RI jarang mengeluarkan rekomendasi, mereka lebih kepada rekonsiliasi dan mediasi dan hasilnya banyak kasus terselesaikan dengan baik," ujarnya.

 

Adriaan menambahkan, Ombudsman RI saat ini jauh lebih baik. Pimpinan Ombudsman pada periode kali ini banyak menggunakan publisitas sebagai salah satu metode dalam menyebarkan pengaruh. Selain itu juga dengan menjalin MoU bersama lembaga lain guna percepatan penyelesaian lapoiran masyarakat.

 

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Didik Suhardi menjelaskan Kemenko PMK melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian untuk memastikan program peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan rakyat dapat diakses oleh seluruh penerima manfaat tanpa diskriminasi.

 

Auditor Utama Bidang Manajemen SDM Polri, Brigjen. Pol. Drs. Lukas Arry Dwiko Utomo menyampaikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kinerja Polri diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman RI. "Bapak Kapolri selalu menekankan kepada anggotanya apabila ada masalah agar responsive dan ditangani dengan cara yang promoter guna mengeliminir potensi masalah yang berlarut larut," ujarnya.

 

Kemudian, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum menyatakan masih ada keterlambatan dalam pelayanan publik disebabkan persoalan masih kurangnya kompetensi maupun jumlah pegawai, sarana dan prasaran serta anggaran yang masih minim.

 

Menanggapi acara ini, Sekretaris Eksekutif Asosiasi Ombudsman Asia, M. Abdul Khaliq mengatakan seminar ini membantu negara-negara anggota di Asia untuk memetakan diskriminasi sebagai salah satu bentuk maladministrasi. Karena diskriminasi banyak terjadi di dalam masyarakat. Ia juga menyampaikan perlunya koordinasi antar lembaga negara agar tidak terjadi tumpang tindih dalam melakukan tugasnya.

 

Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty mengatakan pengarusutamaan diskriminasi sebagai maladministrasi ini membutuhkan beberapa faktor sepertipolitical will dari Pemerintah, regulasi yang nondiskriminasi, partisipasi masyarakat serta sosialisasi.

 

"Ombudsman harus didukung oleh semua stakeholder. Posisi ombudsman menjadi penting dan bagian yang tidak terlepaskan dari tugas negara untuk melindungi rakyatnya," tutupnya.

 

Seminar virtual internasional ini dimodetarori oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, S.H. Turut hadir dalam acara, Ketua Ombudsman Thailand, General Viddhavat Rajatanun, Sekretaris Jenderal Ombudsman Turki, Ibrahim Kilinc, Direktur Jenderal Public Complaints Bureau Malaysia, Datuk Harjeet Sing, Direktur International Relations Danish Parliamentary Ombudsman, Klavs Kinnerup Hede dan Director General Ombudsman Pakistan,  Mr. Aijaz Hussain Lone. (awp)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...