• ,
  • - +
Pulihkan Kondisi Bangsa, Ini Saran Ombudsman RI kepada Presiden
Kliping Berita • Senin, 30/09/2019 •
 
Media Indonesia. Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Ombudsman RI memberikan saran kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memulihkan kondisi sosial politik yang memanas dan dapat mengancam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/9/2019), mengatakan, situasi yang terjadi belakangan ini secara nyata telah mengancam kepastian dan keamanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimandatkan oleh UUD 1945.

Ombudsman RI menyadari perkembangan kehidupan bernegara di Republik Indonesia semakin hari semakin kompleks, cepat dan sensitif terhadap benturan kepentingan, baik dalam pembuatan kebijakan, pengelolaan sumber daya maupun hubungan antar lembaga negara.

"Tentunya bukan hal yang mudah untuk merawat dan menjaga demokrasi di tengah keragaman latar belakang dan cara pandang, baik bagi seorang Presiden Republik Indonesia maupun anggota DPR RI yang mengemban kepercayaan rakyat," jelas dia.

Untuk itu, Ombudsman RI meyakini pembentukan suatu undang-undang yang bersifat fundamental dalam kehidupan bernegara tak mungkin dilaksanakan tanpa memperhatikan tradisi yang telah diwariskan oleh para pendiri bangsa.

Ombudsman RI juga menyadari bahwa pada prinsipnya semua lembaga negara, termasuk pemerintah dan DPR, menginginkan suatu kondisi terbaik untuk mengelola negara yang bersih dari korupsi, berdaya saing dan di sisi lain mampu melindungi segenap warga negara dalam mengemukakan pendapat dan mendapatkan perlakuan hukum yang adil.

Dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan sosial politik, maka Ombudsman RI menyarankan kepada Presiden Republik Indonesia mengambil langkah-langkah korektif untuk memulihkan kondisi sosial politik yang telanjur memanas akibat serangkaian kebijakan atau sikap politik yang tidak menunjukkan kepekaan terhadap aspirasi masyarakat luas.

Langkah-langkah tersebut adalah, pertama, apabila dipandang perlu mengupayakan revisi terhadap UU KPK agar memerintahkan kepada para menteri kabinet periode 2019-2024 untuk secara bersama-sama DPR periode 2019-2024 membahas rancangan revisi Undang-Undang tentang KPK dengan melibatkan partisipasi publik lebih luas sebagai bagian dari pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, memerintahkan Kapolri beserta jajaran untuk menjaga agar tindakan aparat kepolisian tidak bersifat eksesif, melakukan pencegahan yang bersifat persuasif dalam menghadapi unjuk rasa dan/atau kerusuhan, serta melakukan investigasi yang transparan khususnya dalam peristiwa yang mengakibatkan korban jiwa.

Ketiga, memerintahkan para menteri dan pejabat terkait untuk tidak memberikan pernyataan atau menggunakan diksi-diksi yang berpotensi memancing emosi dan kontroversi publik dalam mengomunikasikan langkah-langkah Pemerintah terhadap situasi yang berkembang.

Keempat, menerbitkan Instruksi Presiden untuk langkah-langkah strategis pemulihan kondisi akibat konflik di Papua dengan mengutamakan pendekatan sosial budaya; memprioritaskan perbaikan fasilitas layanan publik dan memastikan terlayaninya publik di seluruh wilayah Papua, serta meningkatkan keterbukaan dan intensitas politik internasional yang lebih terstruktur dan terukur.

"Demikian saran kebijakan ini disampaikan sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan semata-mata demi terjaganya penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimandatkan oleh UUD 1945," ujar Amzulian.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...