• ,
  • - +
Salah Satu Tahanan Korupsi Tak Ada di Rutan, Ombudsman: Belum Ada Perkembangan
Kliping Berita • Selasa, 11/06/2019 •
 
Tahanan kasus korupsi dana pensiun Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya. Dok INDOPOS

indopos.co.id - Ombudsman belum lama ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat itu, Ombudsman menemukan salah satu tahanan dari kasus korupsi dana pensiun Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya, tidak berada di rumah tahanan.

Tidak adanya salah satu tahanan tersebut karena sedang melakukan pengobatan. Sampai saat ini pun, terkait hasil sidak yang dilakukan anggota Ombudsman Adrianus mengaku, belum ada perkembangan yang pasti.

"Belum ada perkembangan. Ya janggal. Kelihatannya tahanan yang tentukan rumah sakit mana yang dia mau. Lalu, sudah lama pula," kata Adrianus kepada INDOPOS, Selasa (11/6/2019).

Ombudsman, kata Agus, perlu mengonfirmasi kepada pihak rumah sakit terkait dirawatnya salah satu tahanan korupsi dana pensiun tersebut. "Saya tidak tahu berapa lama izin yang diberikan. Kami belum klarifikasi," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Edward tidak terlihat sedang sakit saat Agus berada di rumah sakit. Tapi, terlihat sedang ngobrol santai ditemani beberapa orang di Gedung A Lantai 8 Ruang 810 di Rumah Sakit Medistra Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi untuk memastikan kebenarnya oleh Ombudsman, pihak rumah sakit mengatakan Edward ternyata sudah lebih dari dua bulan berada di RS Medistra Jakarta Selatan. "Pak Edward disini sudah dua bulanan lebih, sejak tanggal 12 Maret," ujar Yogi, salah seorang petugas RS Medistrasi di bagian informasi.

Menanggapi sidak yang dilakukan Ombudsman, Kejagung menjelaskan bahwa Edward sedang melakukan perawatan yang tengah dijalani terpidana perkara tindak pidana korupsi Dana Pensiun Pertamina bernama Edward S.S sudah sesuai prosedur. Edward sendiri diketahui menderita penyakit keram kaki dan tangan.

"Yang bersangkutan memang sedang dibantarkan untuk dirawat di RS berdasarkan penetapan dari majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 29/penpid/TPK/2019/PT DKI tanggal 13 Maret 2019," ujar Mukri, Senin (10/6) kemarin.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...