• ,
  • - +
Saran Ombudsman Soal Penanganan Demonstrasi
Kliping Berita • Senin, 30/09/2019 •
 
Ilustrasi: Medcom.id

Jakarta:  Ombudsman menyoroti kericuhan yang muncul di Tanah Air yang memakan korban, terutama pada berbagai demonstrasi belakangan. Ombudsman memberikan beberapa saran untuk menghadapi demonstrasi.
 
Salah satu pemicu demonstrasi adalah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Publik perlu dilibatkan lebih luas dalam pembahasannya sebagai bagian dari pelayanan masyarakat. Itu sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2018 tentang Ombudsman RI.
 
"Salah satu pemicu sangat kuat terkait revisi UU KPK yang dianggaptiming-nya kurang pas," kata Ketua Ombudsman Amzulian Rifai dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2019.


Ombudsman menyarankan Kapolri Jenderal Tito Karnavian beserta jajarannya juga menjaga demo dengan tak eksesif. Polisi diminta persuasif dalam menghadapi unjuk rasa untuk mencegah kericuhan.
 
Selain itu, Ombudsman menyarankan Presiden Joko Widodo menginvestigasi secara transparan peristiwa yang memakan korban jiwa. Kepercayaan publik harus dijaga."Kasus Kendari (Sulawesi Tenggara) harus terbuka," tambah dia.
 
Ia menyarankan untuk melibatkan pihak lain dalam investigasi tersebut. Pasalnya, hilangnya kepercayaan publik pada Polri hanya akan membuat investigasi yang telah dilakukan menjadi percuma.
 
Terakhir, Ombudsman juga menyarankan pejabat terkait tak memberikan pernyataan kontroversial, khususnya terkait langkah pemerintah dalam menghadapi situasi saat ini. Ia mencontohkan ucapan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir yang memberi pernyataan tetapi menariknya kembali.
 
"Misalnya, memberi sanksi pada perguruan tinggi, dosen, dan mahasiswa yang demo. Tapi kemudian berubah lagi ucapan itu," ungkap dia.


 
Salah satu pemicu demonstrasi adalah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Publik perlu dilibatkan lebih luas dalam pembahasannya sebagai bagian dari pelayanan masyarakat. Itu sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2018 tentang Ombudsman RI.
 
"Salah satu pemicu sangat kuat terkait revisi UU KPK yang dianggaptiming-nya kurang pas," kata Ketua Ombudsman Amzulian Rifai dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2019.

Ombudsman menyarankan Kapolri Jenderal Tito Karnavian beserta jajarannya juga menjaga demo dengan tak eksesif. Polisi diminta persuasif dalam menghadapi unjuk rasa untuk mencegah kericuhan.
 
Selain itu, Ombudsman menyarankan Presiden Joko Widodo menginvestigasi secara transparan peristiwa yang memakan korban jiwa. Kepercayaan publik harus dijaga."Kasus Kendari (Sulawesi Tenggara) harus terbuka," tambah dia.
 
Ia menyarankan untuk melibatkan pihak lain dalam investigasi tersebut. Pasalnya, hilangnya kepercayaan publik pada Polri hanya akan membuat investigasi yang telah dilakukan menjadi percuma.
 
Terakhir, Ombudsman juga menyarankan pejabat terkait tak memberikan pernyataan kontroversial, khususnya terkait langkah pemerintah dalam menghadapi situasi saat ini. Ia mencontohkan ucapan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir yang memberi pernyataan tetapi menariknya kembali.
 
"Misalnya, memberi sanksi pada perguruan tinggi, dosen, dan mahasiswa yang demo. Tapi kemudian berubah lagi ucapan itu," ungkap dia.



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...