• ,
  • - +
Seleksi CPNS 2019: Masalah Nomenklatur Keilmuan Harus Dituntaskan
Kliping Berita • Selasa, 12/11/2019 •
 
ilustrasi PNS

JAKARTA (GTN) - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang akan dimulai dalam waktu dekat masih meninggalkan sejumlah permasalahan, termasuk diantaranya adalah ketidakjelasan aturan mengenai kualifikasi atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar.

Komisioner Ombudsman RI Laode Ida menyebut ketidakjelasan aturan tersebut salah satunya adalah mengenai nomenklatur keilmuan yang disyaratkan untuk suatu jabatan atau formasi di instansi tertentu.

Menurutnya, hal tersebut membuat petugas yang melakukan seleksi administrasi kebingungan dan akhirnya melakukan interpretasi yang subjektif berdasarkan pengetahuannya masing-masing.

"Itu cukup banyak terjadi, tidak ada kejelasan bagaimana rumpun ilmu untuk satu formasi akhirnya petugas menginterpretasikan sendiri. (Hal tersebut) menjadi multitafsir karena sangat subjektif. Sebagai contoh S1 Administrasi Publik yang juga disebut S1 Administrasi Negara, satu rumpun (keilmuan) hanya beda nomenklatur saja. Nah, karena perbedaan itu akhirnya menjadi tidak memenuhi syarat. Ini kan menjebak," katanya ketika ditemui di Jakarta, Rabu (06/11/2019).

Selain permasalahan tersebut, menurut Laode permasalahan yang harus diselesaikan sebelum dimulainya seleksi penerimaan CPNS 2019 adalah terkait dengan akreditasi Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) di perguruan tinggi di mana pelamar menempuh studinya. Perlu ada kejelasan mengenai akreditasi yang digunakan apakah akreditasi perguruan tinggi secara keseluruhan atau akreditasi jurusan/program studi yang tentunya lebih spesifik.

"Perlu dijelaskan juga dalam persyaratan, apakah akreditasi yang digunakan itu akreditasi saat si pelamar masuk untuk pertama kalinya atau saat dia lulus. Karena ini akan menjadi masalah juga, akreditasi saat masuk dan lulus ada kemungkinan berbeda," ujarnya.

Lebih lanjut Laode mengatakan pihaknya telah menadakan pertemuan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyampaikan temuan dari hasil pengawasan pada penerimaan CPNS 2018 dan laporan dari masyarakat yang jumlahnya mencapai 2.000 laporan.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjajaran Yogi Suprayogi mengatakan permasalahan nomenklatur keilmuan yang akhirnya menimbulkan ketidakjelasan pada proses seleksi penerimaan CPNS harus segera diselesaikan. Dia menyebut permasalahan yang tak kunjung usai sejak puluhan tahun lalu itu merupakan tanggung jawab dari Kemendikbud, bukan semata-mata tanggung jawab Kemenpan RB dan BKN selaku instansi penyelenggara penerimaan CPNS.

"Ini persoalan lama yang akar masalahnya dari Kemendikbud, karena nomenklatur keilmuan itu disahkan sebenarnya oleh perguruan tinggi dan diberikan kepada Kemendikbud. Nah, seharusnya Kemendikbud yang memvalidasi dan menyusun daftar mana nomenklatur-nomenklatur keilmuan yang masih dalam satu rumpun atau sama. Salah jika menyalahkan Kemenpan RB atau BKN karena mereka memang sebagai pelaksana teknis mau tidak mau harus kaku atau patuh terhadap apa yang ada," katanya ketika dihubungi oleh Bisnis.com.

Yogi menambahkan selain permasalahan nomenklatur keilmuan, hal lain yang juga perlu diperhatikan dalam penerimaan CPNS adalah sistem Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 8/2012 yang mengakui tiga jalur pendidikan, yakni akademik, vokasi, dan profesi. Ketiganya memiliki sembilan level yang sama dan berdiri setara.

"Misalnya Diploma 4 (D4) dan Strata 1 (S1) itu secara level sama dan setara, harus diperjelas bagaimana di persyaratan penerimaan CPNS agar tidak lagi membingungkan pelamar," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan pihaknya sebagai bagian dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2019 akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang dalam hal ini adalah Kemenpan RB, BKN, dan instansi yang membuka formasinya untuk menyelaraskan rumpun keilmuan yang didalamnya terdapat perbedaan nomenklatur antarperguruan tinggi.

"Permasalahan perbedaan nomenklatur dalam satu rumpun keilmuan yang jadi evaluasi Ombudsman RI perlu dilakukan koordinasi. Oleh karena itu, kami akan segera mengundang juga beberapa perguruan tinggi untuk menyepakati hal tersebut agar tidak ada interpretasi sesuai pendapat masing-masing saat seleksi administrasi atau terhadap soal tes," katanya.

Adapun Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Mohammad Ridwan menyatakan bahwa untuk penerimaan CPNS 2019 belum bisa menggunakan sistem rumpun keilmuan. Namun, pihaknya menjamin bahwa Panselnas CPNS 2019 akan mengakomodasi sepenuhnya seluruh jurusan atau program studi yang terkait untuk setiap formasi.

"Kami sudah menyampaikan agar perumpunan keilmuan ini bisa diberlakukan pada penerimaan CPNS 2019, tetapi masih ada beberapa kesulitan teknis di pihak Kemendikbud dan Kemenristek yang juga tergabung menjadi anggota Panselnas CPNS 2019," katanya sebagaimna dikutip dari Bisnis.com.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan bahwa penetapan formasi CPNS 2019 berdasarkan pada analisis jabatan dan beban kerja. Adapun jenis formasi yang dibuka untuk tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni terdiri dari formasi umum dan formasi khusus untuk lulusan cumlaude, diaspora, putra-putri Papua dan Papua Barat, penyandang disabilitas dan sejumlah formasi strategis khusus.

Total formasi yang dibuka pada tahun ini sebanyak 197.111 formasi yang terdiri dari 37.854 formasi untuk instasi pusat dan 159.257 untuk instansi atau pemerintah daerah.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...