• ,
  • - +
Sidak 4 Lapas, Ombudsman Temukan Ruang Tahanan Overload hingga Fasum Minim
Kliping Berita • Rabu, 15/01/2020 •
 
Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu (foto by Humas)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia melakukan sidak di empat tempat pelayanan pemasyarakatan saat masa liburan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Keempat tempat itu adalah Lapas Kelas IIA Cibinong; Lapas Kelas IIA Paledang; Lapas Kelas I Cipinang dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang.

"Kalau di Lapas masih ada potensi kamar hunian bagi lapas yang potensi diskriminatif, dokter yang tidak standby on call, jumlah fasilitas umum yang kurang. Di Lapas juga masih overload itu," ujar Anggota Ombudsman Ninik Rahayu di Ombudsman, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

"Sehingga ini bukan soal pemenuhan hak makan minum saja, tapi juga kesehatan dan kenyamanan," kata Ninik Rahayu.

Meski demikian, Ombudsman mengapresiasi kebijakan Kemenkumham yang mempercepat proses asimilasi tidak terlampau lama bagi mereka yang menjalani dua pertiga hukuman di lapas. Ninik memaparkan, di Lapas Kelas IIA Cibinong, ruang tahanan mengalami overload; adanya sel yang dilengkapi fasilitas berbeda dan cenderung mewah dibandingkan sel lainnya. Selain itu, jumlah daftar nama narapidana tidak sesuai dengan jumlah narapidana dalam ruang straf sel; tidak ada dokter atau perawat yang siaga di klinik Lapas. Kemudian, sirkulasi udara pada ruang klinik juga kurang baik. Temuan yang diapresiasi Ombudsman adalah secara umum standar pelayanan kunjungan sudah baik, adanya mesin self service bagi warga binaan dan sarana video call warga binaan dengan keluarga. 

Di Lapas Paledang, Ombudsman juga menyebutkan adanya ruang tahanan yang overload; minimnya fasilitas umum, seperti lapangan olahraga dan masjid; serta minimnya fasilitas bimbingan kerja bagi narapidana laki-laki. Secara umum, Ombudsman melihat standar pelayanan kunjungan sudah baik, adanya mesin self service bagi warga binaan dan fasilitas dan petugas kesehatan yang siap siaga.

Di Lapas Kelas I Cipinang, Ombudsman juga masih menemukan ruang tahanan overload, kamera CCTV Lapas hanya ada 12, adanya satu sel yang cenderung memiliki fasilitas berbeda dibandingkan sel lainnya. Selain itu, pola koordinasi petugas lapas dalam mengambil keputusan atau tindakan juga cukup lama dan panjang.

Di LPKA Tangerang, Ombudsman melihat jumlah tenaga pendidik dalam kegiatan belajar mengajar di dalam LPKA masih terbatas serta petugas penjaga bagi anak berhadapan dengan hukum (ABH) perempuan masih terbatas. Secara umum, Ombudsman melihat standar pelayanan kunjungan sudah baik; ruang kunjungan ramah anak; adanya kesepakatan pihak LPKA dan dinas setempat untuk pembiayaan kesehatan ABH yang dirujuk ke RSUD; adanya sarana pendidikan dan teknologi informasi; dan sarana penyaluran minat dan bakat bagi ABH.




Loading...

Loading...
Loading...
Loading...