Sidak 4 Lapas, Ombudsman Temukan Ruang Tahanan Overload hingga Fasum Minim
Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu (foto by Humas)
JAKARTA, KOMPAS.com -
Ombudsman Republik Indonesia melakukan sidak di empat tempat pelayanan
pemasyarakatan saat masa liburan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Keempat tempat itu adalah Lapas Kelas IIA Cibinong; Lapas Kelas IIA
Paledang; Lapas Kelas I Cipinang dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak
(LPKA) Kelas I Tangerang.
"Kalau di Lapas masih ada potensi kamar hunian bagi lapas yang potensi
diskriminatif, dokter yang tidak standby on call, jumlah fasilitas umum
yang kurang. Di Lapas juga masih overload itu," ujar Anggota Ombudsman
Ninik Rahayu di Ombudsman, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
"Sehingga ini bukan soal pemenuhan hak makan minum saja, tapi juga
kesehatan dan kenyamanan," kata Ninik Rahayu.
Meski demikian, Ombudsman mengapresiasi kebijakan Kemenkumham yang
mempercepat proses asimilasi tidak terlampau lama bagi mereka yang
menjalani dua pertiga hukuman di lapas.
Ninik memaparkan, di Lapas Kelas IIA Cibinong, ruang tahanan mengalami
overload; adanya sel yang dilengkapi fasilitas berbeda dan cenderung
mewah dibandingkan sel lainnya.
Selain itu, jumlah daftar nama narapidana tidak sesuai dengan jumlah
narapidana dalam ruang straf sel; tidak ada dokter atau perawat yang
siaga di klinik Lapas. Kemudian, sirkulasi udara pada ruang klinik juga
kurang baik.
Temuan yang diapresiasi Ombudsman adalah secara umum standar pelayanan
kunjungan sudah baik, adanya mesin self service bagi warga binaan dan
sarana video call warga binaan dengan keluarga.
Di Lapas Paledang, Ombudsman juga menyebutkan adanya ruang tahanan yang
overload; minimnya fasilitas umum, seperti lapangan olahraga dan masjid;
serta minimnya fasilitas bimbingan kerja bagi narapidana laki-laki.
Secara umum, Ombudsman melihat standar pelayanan kunjungan sudah baik,
adanya mesin self service bagi warga binaan dan fasilitas dan petugas
kesehatan yang siap siaga.
Di Lapas Kelas I Cipinang, Ombudsman juga masih menemukan ruang tahanan
overload, kamera CCTV Lapas hanya ada 12, adanya satu sel yang cenderung
memiliki fasilitas berbeda dibandingkan sel lainnya.
Selain itu, pola koordinasi petugas lapas dalam mengambil keputusan atau
tindakan juga cukup lama dan panjang.
Di LPKA Tangerang, Ombudsman melihat jumlah tenaga pendidik dalam
kegiatan belajar mengajar di dalam LPKA masih terbatas serta petugas
penjaga bagi anak berhadapan dengan hukum (ABH) perempuan masih
terbatas.
Secara umum, Ombudsman melihat standar pelayanan kunjungan sudah baik;
ruang kunjungan ramah anak; adanya kesepakatan pihak LPKA dan dinas
setempat untuk pembiayaan kesehatan ABH yang dirujuk ke RSUD; adanya
sarana pendidikan dan teknologi informasi; dan sarana penyaluran minat
dan bakat bagi ABH.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...