• ,
  • - +
Subsidi Kuota Siswa Nyasar ke Anggota Ombudsman
Kliping Berita • Selasa, 22/09/2020 •
 
Anggota Ombudsman, Alvin Lie

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai mencairkan bantuan tunjangan kuota internet ke sektor pendidikan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ). Bantuan diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Namun demikian, di antara para pemangku kepentingan yang dituju, bantuan itu ternyata ada yang salah sasaran. Beberapa pihak di luar siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, ikut kecipratan.

Salah satunya anggota Ombudsman RI, Alvin Lie. Meski bukan siswa, mahasiswa, guru, atau dosen, Alvin mengaku ikut mendapat bantuan subsidi kuota internet. Hal itu diungkapkannya lewat cuitan di akun Twitternya, Selasa (22/9). "Yang terhormat Kemendikbud RI, Nadiem Makarim, saya bukan pelajar, guru, atau dosen yang berhak mendapat kuota internet," cuit Alvin.

Alvin menuturkan, pada Selasa (22/9) dini hari, ia tiba-tiba mendapatkan notifikasi dari Telkomsel. Dalam pesan tersebut ia diberitahu bahwa bantuan kuota internet pendidikan dari Kemendikbud di nomor Alvin sudah aktif. "Dini hari tadi, jam 01.19 WIB masuk SMS notifikasi dari Telkomsel, bahwa kuota internet pendidikan, bantuan dari Kemendikbud, sudah aktif. Mohon perhatiannya BPKRI," ujarnya.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Alvin menyebut pengiriman SMS oleh Telkomsel pada pukul 01.19 WIB sangat tidak etis. Bahkan, anak-anaknya semua sudah lulus sekolah dan sudah berkeluarga. "SMS tersebut masuk dini hari jam 01.19 WIB yang mana saya kira tidak etis memasukkan SMS pada jam 1 pagi. Saat ini saya bukan dosen, anak-anak saya juga sudah selesai sekolah semua, mereka juga sudah berkeluarga," ungkapnya.

Alvin mengakui dirinya memang tengah menempuh pendidikan S3. Namun, ia tidak tahu apakah karena hal itu ia ikut mendapatkan bantuan kuota. "Saya memang sedang menempuh S3. Apakah ini saya mendapatkan bantuan ini karena saya masih terdaftar sebagai mahasiswa S3, saya tidak tahu," tuturnya.

Kalaupun dirinya mendapat bantuan subsidi kuota karena statusnya sebagai mahasiswa S3, Alvin menilai hal itu tidak etis karena menurutnya bantuan kuota tidak diberikan seharusnya diberikan kepada mahasiswa S2, apalagi S3. Sebab sebagian besar mahasiswa S2 dan S3 sudah bekerja dan memiliki penghasilan.

"Kalaupun mahasiswa S3 mendapatkan, seharusnya kan dicek dulu apakah masih aktif, apakah memerlukan atau tidak. Rasa-rasanya mahasiswa S3 seperti saya ini, kan, enggak perlu diberikan bantuan kuota internet. Ini kuota internet diberikan kepada mereka yang masih muda, yang belum bekerja. Kalau mahasiswa S2 dan S3, ini, kan, umumnya sudah bekerja, sudah berpenghasilan," jelasnya.

Di sisi lain, Alvin menyoroti cara pendataan, verifikasi, dan pemberitahuan kepada siswa, mahasiswa, guru, dan dosen yang akan mendapatkan bantuan ini. Ia berharap agar anggaran negara untuk bantuan ini diarahkan kepada mereka yang membutuhkan dan berhak.

"Saya belum lapor ke Kemendikbud. Saya hanya unggah ke media sosial dan saya teruskan kepada teman-teman di Telkomsel untuk menjadi perhatian dalam sistem ini, dan anggaran belanja negara untuk subsidi ini benar-benar diarahkan untuk mereka yang membutuhkan dan yang berhak," pungkasnya.

Penjelasan Kemendikbud

Sementara Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (Kepala BKHM) Kemendikbud, Evy Mulyani, saat dikonformasi mengenai kasus subsidi kuota salah sasaran ini menjelaskan alasan mengapa Alvin Lie turut menerima bantuan kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh.

Menurut Evy berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, penyaluran bantuan kuota data internet diberikan kepada peserta didik pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan menengah, mahasiswa, pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan dosen.

Dengan demikian, kata dia, Alvin Lie berhak masuk dalam penerima bantuan subsidi kuota Internet karena merupakan mahasiswa berstatus aktif di program S3 Universitas Diponegoro. Namanya juga terdaftar di Pangkalan Data Dikti.

"Berdasarkan data, Pak Alvin Lie terdaftar sebagai mahasiswa status aktif program S3 Universitas Dipenogoro dan terdaftar dalam aplikasi PDDikti. Sehingga benar beliau termasuk penerima bantuan kuota data internet sebagaimana diatur dalam Persesjen di atas," ujar Evy kepada Tribunnews.com, Selasa (22/9).

Evy mengatakan bantuan kuota data internet ini merupakan upaya pemerintah membantu lingkungan pendidikan untuk menjalani pembelajaran jarak jauh. Sehingga mahasiswa S3 juga turut mendapatkan bantuan ini.

"Bantuan kuota data internet ini merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan aspirasi masyarakat terkait tantangan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19," ucap Evy.

"Untuk membantu seluruh peserta didik pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan menengah, mahasiswa; pendidik pada pendidikan anak usia dini; pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan dosen dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19," tambah Evy.

Kemendikbud sendiri sebelumnya dalam penjelasannya mengatakan bahwa data penerima bantuan kuota didapatkan dari aplikasi Data Pokok Sekolah Nasional (Dapodik). Nantinya masing-masing sekolah yang sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan akan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.

Sementara untuk mahasiswa, datanya diambil dari aplikasi PDDikti. Perguruan tinggi harus terdaftar di PDDikti dan menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi tersebut.

Setelahnya, Pusat Data dan teknologi Informasi Kemendikbud akan mengumpulkan data dari aplikasi Dapodik dan PDDikti, lalu bekerja sama dengan operator seluler untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif.

"Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput," kata Sekjen Kemendikbud Ainun Na'im.

Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id). Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (http://kuotadikti.kemdikbud.go.id).

Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.(tribun network/fah/dod)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...