• ,
  • - +
Survei Ombudsman: Kepatuhan Unsur Dokumen Penyidikan Rendah
Kliping Berita • Jum'at, 26/06/2020 •
 
Anggota Ombudsman RI Bidang Penegakan Hukum, Adrianus Meliala. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman melakukan survei kepatuhan hukum 2019 terhadap empat lembaga aparatur sipil negara yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri dan lembaga pemasyarakatan.

Berdasarkan paparan Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala, dari unsur ketersediaan dokumen, keempat instansi termasuk masuk dalam zona kepatuhan tinggi.

"Pada tahap penyidikan sebesar 83,39 persen, pada tahap penuntutan sebesar 96,36 persen, pada tahap peradilan sebesar 100 persen, dan pada tahap pemasyarakatan sebesar 86,36 persen. Seluruhnya masuk pada zona kepatuhan tinggi," katanya di Kantor Ombudssman RI, Kamis (25/6).

Sedangkan dalam penilaian terhadap pemenuhan unsur dokumen didapatkan nilai yang beragam. Pada tahap penuntutan sebesar 70,62% atau kepatuhan sedang, pada tahap peradilan 83,39% atau kepatuhan tinggi.

Kepatuhan rendah di tahap penyidikan dan pemasyarakatan. Dalam tahap pemasyarakatan kepatuhan 53,97 persen, sedangkan pada tahap penyidikan kepatuhan hanya 31,85 persen

"Sepertinya sifat kepolisian itu bergegas, yang penting tangkap dulu, kemudian kepatuhan pada aspek administrasi itu menyusul, ketika seperti itu ada kemungkinan salah, kurang, tidak tepat, sehingga muncul ketidaktepatan," ujar Adrianus.

Melihat hal ini, ia meyakini ada dua kemungkinan yang bisa saja terjadi. Pertama dengan niat baik, agar kasus bisa segera diselesaikan, sementara yang kedua adalah ada kemungkinan penyalahgunaan.

"Ada sisi positifnya juga, tapi ada kemungkinan, kami tidak ingin menuduh atau sama sekali menunjukkan tensi negatif, kalau kondisinya seperti itu selalu ada kemungkinan disalahgunakan," katanya.

Ombudsman melakukan survei kepada 11 provinsi di Indonesia, yaitu Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Papua, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Barat.

Survei ini merupakan survei administratif yang dilakukan terhadap berkas perkara tindak pidana umum berkekuatan hukum tetap pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri.

Berkas perkara tersebut diperoleh dari empat institusi penegak hukum yang dianalisis berdasarkan ketersediaan dokumen serta pemenuhan unsur dokumen dari tahap penyidikan, penuntutan, peradilan, sampai dengan pemasyarakatan. (mel/fea)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...