• ,
  • - +
Tindaklanjuti Saran Perbaikan Soal Pupuk Bersubsidi, Ombudsman RI Temui Kementan
Kabar Ombudsman • Selasa, 09/05/2023 •
 
Yeka Hendra Fatika melakukan pertemuan dengan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan (9/5/2023)

JAKARTA - Menanggapi surat Ombudsman RI terkait Monitoring Saran Perbaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait Reviu Harga Pokok Penjualan (HPP) dan Penvesuaian Margin Distributor dan Kios Pupuk Bersubsidi, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Ali Jamil dan jajaran pada Selasa, (9/5/2023) di Kantor Kementan RI. Dalam pertemuan ini juga dilakukan pembahasan soal updating data petani penerima Pupuk Bersubsidi.

"Perlu saya sampaikan bahwa Ombudsman RI sudah 2 kali mengeluarkan produk dalam rangka transformasi dan memperkuat layanan publik Pupuk Bersubsidi, di antaranya Systemic Review (2021) dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (2022)," jelas Yeka saat membuka diskusi. Oleh karenanya Ombudsman RI datang untuk menindaklanjuti dan mereviu apa yang sudah disampaikan sebelumnya.  

"Kami mendorong adanya penguatan institusi pendataan, dimana data-data bisa bertranformasi menjadi transparan, partisipatif, dan akuntabel," lanjut Yeka menambahkan.

Selain itu, Yeka juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengamatan langsung Ombudsman RI di Desa Sipora Jaya Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Maret lalu, sebagai salah satu daerah 3T, ditemukan terbatasnya kios pengecer Pupuk Bersubsidi di Kepulauan Mentawai. 

Oleh karenanya Ombudsman RI memberikan catatan, antara lain: 

  1. Negara harus hadir dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada program pupuk bersubsidi di seluruh daerah, termasuk daerah 3T;
  2. Kios/Pengecer sebagai bagian dari pelaksana pelayanan harus dekat dan mudah dijangkau oleh pengguna layanan (Petani);
  3. Dalam hal Kios/Pengecer tidak tersedia pada daerah 3T, maka Pemerintah perlu mendorong peran BUMDES/Kelompok Tani di tingkat Desa sebagai penyalur pupuk bersubsidi di daerah 3T;
  4. Pemerintah perlu melibatkan HIMBARA dalam rangka mendukung permodalan BUMDES/Kelompok Tani dalam penyaluran pupuk bersubsidi di daerah 3T.

Dalam kegiatan ini, disampaikan update terkait hasil reviu HPP Pupuk Bersubsidi serta perbaikan margin distributor dan pengecer Pupuk Bersubsidi yang telah dilakukan oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Ali Jamil kepada Ombudsman RI. Selain itu dijelaskan pula berbagai kajian dan/upaya lanjutan dan mekanisme perbaikan fee distributor dan pengecer Pupuk Bersubsidi yang sudah dilakukan guna menindaklanjuti hasil temuan dan Saran Perbaikan Ombudsman RI. 

"Harus ada pertemuan lanjutan dengan berbagai pihak untuk membahas hal-hal yang menjadi perhatian ke depan. Apabila perlu, secepatnya dibuatkan surat dan langsung ada pertemuan terkait hal ini," tegas Ali Jamil dalam kegiatan. 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...