• ,
  • - +
Wake-Up Call Potensi Maladministrasi Pemidanaan Kasus Perempuan dan Anak: Belajar Penanganan Kasus Baiq oleh MA
Siaran Pers • Rabu, 17/07/2019 •
 

Kasus yang menimpa Baiq Nuril kembali mengemuka dan menjadi perhatian publik pasca putusan Peninjauan Kembali (PK) Oleh Mahkamah Agung. Meski informasi dari media bahwa dua hari terakhir ini, Pemerintah sedang melakukan upaya amnesti bagi Baiq Nuril, dan DPR juga sudah menyetujui.

Sebagaimana pendapat saya sebelumhya, Amnesti menjadi jalan alternatif di luar pengadilan yang dapat diberikan kepada Baiq Nuril. Pemberian Amnesti merupakan hak prerogatif presiden semata-mata diberikan atas kepentingan Negara. Kepentingan Negara dalam hal ini adalah terkait dengan kewajiban negara untuk perlindungan seluruh warga negara dari ketidak adilan.

 Dengan mendasarkan diri pada pengertian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU Darurat No 11 tahun 1954 bahwa amnesti yang diberikan oleh presiden adalah kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana. Dengan konstruksi demikian maka pemberian Amnesti tidak menghapus kesalahan yang disematkan oleh pengadilan Kasasi dan PK berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Namun demikian adanya Amnesti maka konsekuensi hukum atas putusan bersalah dari pengadilan menjadi hapus. Ombudsman melalui putusan pleno 8 Juli 2019, akan tetap melihat potensi maladministrasi dalam penanganan kasus Baiq Nuril dan kasus2 lainnya yang memiliki dimensi yang sama. Ombudsman akan melakukan kajian hukum mulai dari lidik sidik, penuntutan sampai dengan putusan.

Dalam proses lidik, apakah selain KUHP,KUHAP dan UU khusus Kepolisian sudah menggunakan Perkap No 10 Tahun 2007 PPA yang melakukan penanganan kasus perempuan dan anak; pada proses Penuntutan juga akan dilihat, apakah Jaksa juga mempertimbangkan SE NOMOR 007/A/JA/11/2011 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan.

Apakah Mahkamah Agung telah menggunakan atau justru mengabaikan produk hukumnya sendiri --Peraturan MA No 3/2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan-- dalam mengadili kasus Baiq. Sebagaimana diketahui bahwa pertimbangan ditetapkannya ketiga kebijakan tersebut diatas karena  mempertimbangkan semakin kompleks dan meningkatnya tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap korban.

Misalnya, Perma no 3 tersebut karena ingin memberikan perlindungan terhadap warga negara dari segala tindakan diskriminasi yang merupakan implementasi dari hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apa yang terjadi pada kasus Baiq Nuril menarik untuk dicermati paling tidak dalam beberapa hal: pertama, terkait dengan prosedur penanganan kasus perempuan dan anak berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi, korban maupun sebagai pihak di setiap proses hukum; ketiga, terkait dengan kompetensi antara judex facti dan judex jurist dalam proses pemeriksaan perkara; ketiga, terkait kemungkinan terjadinya maladministrasi.

Perempuan bukan kelompok rentan, tetapi sampai dengan saat ini diketahui bahwa perempuan menjadi rentan karena diskriminasi gender. Maka Hakim sebagai garda terakhir penegakan hukum dalam mengadili kasus terkait perempuan dan anak, termasuk kasus Baiq wajib menggali dan mengoreksi yang telah dilakukan Aparat Penegak Hukum sebelumnya terkait kerentanan akibat diskriminasi gender tersebut.

Hakim, tidak cukup hanya mempertimbangkan tuntutan dan dakwaan yang dibuat oleh Jaksa sebagaimana kasus-kasus tindak pidana pada umumnya, melainkan WAJIB menggali potensi kekerasan berbasis gender yang menjadi sebab peristiwa pidana itu terjadi. Hal tersebut telah termaktub pada pertimbangan Perma tersebut "kewajiban negara untuk memastikan bahwa perempuan memiliki akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan".

Pada kasus Baiq jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 9 Perma no 3 Tahun 2017 adalah bentuk "relasi kuasa yang bersifat hierarkis," dan merugikan pihak - dalam hal ini Baiq-- yang "berada dalam posisi lebih rendah". Mengungkap adanya relasi kuasa pada kasus kekersan seksual, diketahui sebagai kasus yang paling sulit diungkap, terutama karena Posisi dan Kondisi pelaku dengan korban, karena dipicu faktor lokus, tempus saat kejadian.


Penulis: Anggota Ombudsman RI, Dr. Ninik Rahayu





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...