• ,
  • - +
Wakil Ketua KPK Jelaskan Masalah Komunikasi saat Ombudsman Ditolak Sidak
Kliping Berita • Selasa, 18/06/2019 •
 
Konferensi Pers terkait hasil sidak di beberapa penyelenggara pelayanan publik selama libur Lebaran 2019. foto : Humas Ombudsman

Jakarta - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan penjelasan terkait penolakan terhadap Ombudsman RI saat melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Rutan Kelas I KPK. Marwata menyebut pimpinan KPK terlambat merespons kehadiran Ombudsman.

"Kita sudah menginstruksikan ketika akhir-akhir jangan mempersulit keluarga tahanan yang ingin berkunjung, jadi kami berikan waktu tiga hari kunjungan pada saat hari raya Idul Fitri itu tanggal 4,5,6 Juni kita berikan. Ombudsman hari Jumat (7/6) melakukan sidak artinya sudah nggak ada kunjungan keluarga tahanan dan kita hanya standby hanya pengawal tahanan dan rupanya pengawal tahanan kurang responsif menurut Ombudsman," kata Alexander kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Menurut dia, KPK setiap saat siap jika harus diperiksa atau disidak. Namun menurutnya saat itu respon keputusan dari pimpinan KPK terlambat karena hari libur.

"Sebetulnya sudah izinkan bahwa KPK siap setiap saat untuk dilakukan pemeriksaan. Cuman teman-teman ketahui di KPK pengambilan keputusan kolegial kolektif ada lima pimpinan setidaknya ada izin tiga pimpinan. Saya sudah memberikan tapi masih kurang dan tentu pada saat itu hari libur juga, pimpinan lain responnya terlambat," ujarnya.

Atas kejadian itu, Alexander memastikan akan ada perbaikan dari segi komunikasi. Selain itu, dia juga mempertimbangkan untuk membuat aturan baru terkait sidak.

"Komunikasi itu nanti yang akan kita perbaiki. Mungkin juga nggak perlu persetujuan pimpinan, artinya nanti kita buat SOP gimana kalau hadapi (sidak Ombudsman) ini, jadi kalau ini nggak perlu izin pimpinan," ucapnya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menjelaskan terkait kondisi penolakan tersebut. Menurutnya memang ada jenjang kendali KPK yang terlalu tinggi sehingga memperlambat proses pengambilan keputusan.

"Kami juga kritisi tentang rentang kendali KPK yang tinggi sekali, panjang sekali, sehingga tidak membuat petugas di bawah bisa ambil keputusan secara cepat," papar Adrianus.

Sebelumnya, Ombudsman melakukan sidak pelayanan publik ke sejumlah lokasi. Namun Ombudsman mendapat penolakan secara halus saat hendak melakukan sidak ke Rutan Kelas I KPK.

"Tampaknya line of command-nya lama sekali ya, kita nggak bisa nunggu. Apakah itu jawaban menolak halus atau, ya, menolak haluslah," kata Adrianus di Rutan Kelas I KPK, Jumat (7/6/2019).






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...