Ombudsman hadiri Musrenbang Provinsi Jawa Tengah

Semarang (10/4)- Musrenbang Provinsi Jateng dilaksanakan untuk menampung usulan Program Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2020 yang dihadiri oleh para Kepala Daerah di Jawa Tengah, Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Pimpinan Kementerian/Lembaga, DPR/DPD, dan Masyarakat.
Masyarakat yang diundang yakni komunitas sahabat difabel, forum anak Jateng, forum perempuan dan tokoh masyarakat, diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan program untuk 2020.
Dalam acara Musrenbang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan penghargaan predikat atas Program Pembangunan Daerah kepada 10 (sepuluh) pemkab/pemkot. Pemerintah Kota Semarang mendapatkan penghargaan pembangunan deerah dengan nilai A.
"Musrenbang wilayah, telah menampung usulan program pembangunan daerah jateng 2020 sejumlah 20.034 usulan, karena banyaknya usulan tersebut sehingga harus disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang ada. Meminta supaya masing-masing pemkab/pemkot mengusulkan 10 program prioritas," ucap Sri Puryono, Plh. Gubernur Jateng.
Program pembangunan Daerah Jateng 2020, diselaraskan dengan program nasional yakni penanggulangan kemiskinan, pengangguran, peningkatan kualitas hidup dan kapasitas Sumber Daya Manusia, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan untuk pelayanan berkualitas.
Perwakilan Kemendikbud RI menyampaikan bahwa terdapat daerah yang anggaran pendidikannya lebih 20% yakni Sumatera Barat, DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Staf ahli kemenpan menyampaikan juga, bahwa permasalahan saat ini yakni pelayanan publik yang belum mendukung pembangunan.
Musrebang Provinsi Jateng tahun ini, Sabarudin Hulu Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng memberikan apresiasi kepada Pemprov Jateng, atas terlaksananya musrenbang Provinsi Jateng, yang telah melibatkan masyarakat dalam pengusulan program pembangunan daerah jateng tahun 2020. "Pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan penyusunan program pembangunan daerah merupakan amanat UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan publik dan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Sabarudin Hulu.
"Ombudsman Jateng, mendorong supaya seluruh Pemkab/kota di Jateng dan OPD Pemprov. Jateng patuh dan memenuhi 14 komponen standar pelayanan publik sesuai Pasal 21 UU 25 Tahun 2009. Pemenuhan standar pelayanan publik, tujuannya untuk mencegah perbuatan maladministrasi dan terwujud pelayanan publik yg berkualitas, kepada masyarakat" tambah Plt. Kepala Perwakilan Jateng.
"Dengan
anggaran pendidikan lebih 20% di Jateng, Ombudsman Jateng berharap tidak
ditemukan lagi adanya laporan masyarakat mengenai pungutan liar di sektor
pendidikan di Jawa Tengah," tutup Sabarudin Hulu.