• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

ORI Sulteng Temukan Maladministrasi dalam Penyediaan Huntara
PERWAKILAN: SULAWESI TENGAH • Kamis, 21/11/2019 •
 
Kepala Perwakilan ORI Sulteng, Sofyan Farid Lembah saat memaparkan hasil RA tentang perlindungan perempuan dan anak pada huntara di Palu, Sigi dan Donggala Tahun 2019, di salah satu hotel di Kota Palu, Kamis (21/11). (FOTO: DOK. ORI SULTENG)

PALU - Tim dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sulteng telah melakukan kajian Rapid Assestment (RA) soal penyediaan hunian sementara (huntara) untuk korban bencana alam di wilayah Palu, Sigi dan Donggala.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, ORI Sulteng menyimpulkan adanya praktik maladministrasi dalam penyediaan huntara tersebut.

"Bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam membangun huntara yang dilakukan oleh pemerintah, swasta, lembaga usaha, lembaga internasional, masyarakat dan kelompok masyarakat belum memenuhi standar pelayanan minimal," kata Kepala Perwakilan ORI Sulteng, Sofyan Farid Lembah pada kegiatan diseminasi hasil RA tentang perlindungan perempuan dan anak pada huntara di Palu, Sigi dan Donggala Tahun 2019, di salah satu hotel di Kota Palu, Kamis (21/11).

Menurutnya, hal ini terjadi karena kurangnya koordinasi antara pihak terkait dalam pembangunan huntara, tidak dilibatkannya perempuan dan organisasi perempuan dalam perencanaan pembangunan serta tidak memperhatikan aspek atau kajian dalam pemanfaatan ruang yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.

"Adapun bentuk maladministrasi yang kami temukan, setidaknya ada empat, yaitu perbuatan melalaikan kewajiban hukum. Karena dalam hal pemenuhan standar minimal, pemerintah daerah dinilai lalai dalam menerapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Hunian," terangnya.

Maladministrasi lainnya, lanjut dia, adalah perbuatan melawan hukum, karena dalam rencana pembangunan huntara tidak melibatkan kaum perempuan sehingga hunian yang dibangun tidak ramah kepada kaum perempuan dan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan Pasal 19 huruf a Peraturan Kepala BNPB (Perka BNPB No 13 tahun 2014) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Manajemen Bencana.

"Selanjutnya berupa perbuatan tidak cermat karena dalam pembangunan huntara kurang dilakukannya koordinasi sehingga para pihak terkesan jalan sendiri. Hal ini tidak sejalan dengan Pasal 2 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008," sebutnya.

Maladministrasi yang terakhir berupa perbuatan penyimpangan prosedur karena dalam pembangunan huntara dianggap tidak sesuai dengan Pasal 20 Peraturan BNPB Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana.

Pihaknya menyarankan kepada Gubernur Sulteng untuk melakukan evaluasi dan koordinasi kepada pemerintah kabupaten/kota dan para pihak perihal penanggulangan bencana di Provinsi Sulteng, khususnya yang terkait dengan perlindungan perempuan dan anak di huntara.

"Bupati Sigi juga harus melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana terkait pembangunan fasilitas huntara yang belum ramah kepada perempuan dan anak, serta membentuk tim keamanan pada setiap huntara," sarannya.

Kepada Wali Kota Palu dan Bupati Donggala, ORI Sulteng juga menyarankan hal yang sama.

"Wali Kota Palu dan Bupati Donggala juga harus segera melakukan koordinasi dan pengawasan ketat dalam pembangunan huntap yang menjamin dilakukan lewat perencanaan dan kajian dalam penetapan lokasi, pelibatan kaum perempuan dan memperhatikan standar pelayanan minimal yang ramah pada perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya," tuturnya.

Sofyan lalu menguraikan secara ringkas mengenai proses kajian RA, hingga sampai pada kesimpulan adanya maladministrasi dalam pembangunan huntara tersebut.

Pertama, kata dia, ukuran tiga meter persegi bagi setiap pengungsi adalah ukuran minimal yang harus disediakan pemerintah dan seharusnya menjadi dasar  bagi para pihak yang terlibat dalam penyediaan huntara.

Namun, kata dia, kondisi ideal tersebut sangat berbeda dengan temuan Tim Kajian RA ORI Sulteng di lapangan.

"Tim menemukan beberapa huntara yang tidak proporsional antara ukuran dan jumlah penyintas yang menghuni, sebagai contoh salah satu huntara di Desa Jono Oge yang dibangun oleh kelompok masyarakat (Gusdurian) yang seharusnya hanya dihuni maksimal tiga orang, tetapi jumlah anggota keluarga yang menghuni sebanyak empat orang," ungkapnya.

Hal tersebut membuat para penyintas kesulitan melakukan aktivitas, baik di siang hari ataupun pada malam hari disebabkan.

"Contoh yang lain pada huntara yang dibangun oleh Kementerian PUPR di wilayah Kota Palu yang berukuran 12 kali 26,4 meter dibagi menjadi 12 bilik (kamar). Setiap kamar/bilik dihuni oleh satu keluarga dan terkadang satu keluarga melebihi daya tampung yang disediakan," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, hasil pemantauan Ombudsman, menemukan hampir semua huntara tidak mempunyai tim keamanan. Ada yang menjadi penanggung jawab, tetapi tidak berada di lokasi. Sementara dalam hal kesehatan hanya ada beberapa pengungsian yang memiliki posko kesehatan.

"Tim kami juga tidak menemukan adanya fasilitas huntara yang bisa menjamin privasi antar jenis kelamin. Hal ini dapat dilihat dari bangunan huntara yang bersambung, tidak mempunyai sekat dan tidak adanya fasilitas khusus MCK bagi perempuan dan anak," imbuhnya.

Kegiatan kemarin dihadiri peserta dari sejumlah instansi tingkat provinsi dan kabupaten/kota terdampak bencana, yakni dari BPBD, Dinsos, Dinkes, Dinas PUPR, dan DP3A. (RIFAY)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...