• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

17 Kepala Daerah di Jateng Dilantik, Ombudsman Ingatkan untuk Selesaikan Persoalan Pelayanan Publik
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Jum'at, 26/02/2021 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida.

SINARJATENG.COM - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mengingatkan kepala daerah terpilih untuk segera beradaptasi dan menyelesaikan setumpuk tugas terkait pelayanan publik.

Hal ini dilakukan Ombudsman sebagai bentuk pencegahan maladminstrasi dalam tatanan pemerintahan dan birokrasi di daerah.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida menyampaikan bahwa Kepala Daerah memiliki peranan penting untuk membangun tatanan birokrasi yang baik.

Dalam hal ini, Farida menekankan kepada Kepala Daerah terpilih untuk segera melakukan pemetaan terkait persoalan pelayanan publik yang ada di masing-masing daerah.

Sebagaimana yang diketahui, bahwa sepanjang tahun 2020 permasalahan terkait penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah menempati peringkat pertama sebagai instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat.

"Ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban untuk mengingatkan secara dini terkait potensi maladminstrasi yang dilakukan oleh Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada publik," ujar Farida.

Farida juga menekankan kepada Kepala Daerah terpilih untuk memahami secara utuh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai pedoman dalam menentukan suatu kebijakan.

Kepala Daerah di dalam Undang-Undang Pelayanan Publik merupakan pembina yang memiliki tanggung jawab untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan publik.

Hal ini sebagaimana ketentuan pada pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pembina dan penanggung jawab.

Disamping itu, secara filosofis, Pilkada langsung dipilih oleh rakyat yang maknanya adalah Kepala Daerah dipercaya oleh publik untuk memberikan pelayanan berkualitas.

"Kami menaruh harapan besar bahwa Kepala Daerah terpilih dapat memahami betul amanat dari Undang-Undang Pelayanan Publik. Jika hal ini dapat dipedomani, kami optimis bahwa budaya melayani yang ada di setiap daerah dapat terwujud. Mengingat bahwa Undang-Undang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 67 mewajibkan Kepala Daerah untuk menerapkan tata pemerintahan yang bersih dan baik," pungkas Farida.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...