• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

171 Laporan Masuk Ombudsman di 2019
PERWAKILAN: LAMPUNG • Rabu, 08/01/2020 •
 
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung merilis laporannya sepanjang tahun 2019 di Kantornya Jalan Way Semangka, Bandar Lampung, Selasa 7 Januari 2020. Lampost.co/Triyadi Isworo

Bandar Lampung (Lampost.co): Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung merilis laporannya sepanjang 2019. Ada 3 subtansi laporan yang diadukan yakni agraria/pertanahan, pendidikan, dan kepegawaian. Secara keseluruhan ada 171 laporan yang masuk ke Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan sepanjang 2019, pihaknya menerima dan melakukan verifikasi laporan masyarakat sebanyak 171 laporan.

Kemudian terdapat tren kenaikan laporan masyarakat yakni sejumlah 55 laporan atau 47,4% dari 2018 yang berjumlah 116 laporan.

"Untuk rician laporannya sebanyak 102 laporan masyarakat dinyatakan memenuhi syarat/lengkap atau naik 30 laporan dari tahun 2018 sejumlah 72 laporan," ujar Nur Rakhman, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Jalan Way Semangka, Bandar Lampung, Selasa, 7 Januari 2020.

Kemudian 19 laporan dinyatakan selesai ditahap penerimaan dan verifikasi laporan (PVL), 11 laporan kategori respon cepat ombudsman (RCO), 3 laporan dilimpahkan kepada pusat, 6 laporan lengkap namun ditolak karena bukan wewenang, 23 laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan 7 laporan lainnya masih belum memenuhi syarat/melengkapi data. Sementara untuk Konsultasi Non Laporan telah diberikan kepada 92 orang oleh Tim PVL.

"Sebanyak 19 laporan masyarakat yang selesai dalam tahap PVL dikarenakan telah ditindaklanjuti oleh instansi terlapor. Laporan tersebut seperti administrasi kependudukan sebanyak 11 laporan, pertanahan 2 laporan, imigrasi 2 laporan, listrik 2 laporan, kepolisian 1 laporan, perbankan 1 laporan," katanya.

Ia mengingatkan temuan Ombudsman sebelumnya, khususnya terkait PPDB diimbau kepada seluruh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi serta kabupatenkKota dapat merujuk Permendikbud Nomor 44/2019 dalam menyusun Juknis PPDB.

"Peringatan khusus bagi satuan pendidikan, sumbangan/pungutan/bantuan harus sesuai prosedur," katanya.

Kemudian raport zona pemerintah kabupaten/kota yakni Lampung Tengah (kuning), Lampung Timur (hijau), Mesuji (merah), Tulangbawang (kuning), Lampung Utara (kuning), Lampung Barat (kuning), Way Kanan (hijau), Pesisir Barat (merah), dan Tulangbawang Barat (kuning).





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...