• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

76 Aduan ke Ombudsman Jateng Keluhkan Birokrasi dan Pelayanan
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Selasa, 11/06/2019 •
 
Ombudsman Jawa Tengah. Foto: Istimewa.

Indonesiainside.id, Semarang - Ombudsman RI Jawa Tengah menerima 76 aduan di sepanjang tahun 2019 ini. Masyarakat mengeluhkan masalah birokrasi dan pelayanan yang lamban atau buruk.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, mengatakan telah memeriksa 76 laporan masyarakat. Laporan tersebut masuk sejak 2019 hingga 27 Mei. Keluhan masyarakat menyangkut dugaan mmaladministras, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan tidak memberikan pelayanan.

"Ada 76 laporan yang sudah masuk, dan kami tindak lanjuti. Paling banyak maladministrasi," kata Sabarudin, Rabu (29/5).

Menurutnya, Ombudsman Jateng selama tahun 2019 menerima laporan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah/kementerian, kepolisiaan, Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan BUMN/BUMD.

Sedangkan lima daerah tertinggi lokasi terlapor adalah Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo. Terdiri dari instansi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Selain itu, sebagai langkah antisipasi libur lebaran tahun 2019, Ombudsman akan melaksanakan sidak pengawasan pelayanan publik terhadap penyelenggara pelayanan publik meliputi pelayanan adminduk, kesehatan, transportasi.

Adapun fokus pemantauan Ombudsman yakni layanan Disdukcapil, RSUD, Damkar, Pos Pelayanan Pengamanan terpadu di beberapa Kabupaten/Kota, bandara, stasiun, terminal, dan pelabuhan.

Di sisi lain, Ombudsman Jateng bersinergi dengan konco media dalam melakukan pengawasan pelayanan publik di Provinsi Jawa Tengah.

"Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas eksternal pelayanan publik senantiasa bersinergi dengan Konco Media dalam melakukan pengawasan pelayanan publik, media juga punya hak mengawasi sebagaimana amanat UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik," tutur Sabarudin. (Aza/Ags/INI-Network)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...