• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

8 Kota dan Kabupaten Zona Hijau Pelayanan Publik
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Rabu, 20/02/2019 •
 
Kepala Ombudsman Jabar, Haneda Srilastoto.*/NOVIANTI NURULLIAH/PR

BANDUNG,(PR).- Dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat, hanya delapan kota/kabupaten yang sudah dinyatakan sebagai zona hijau pelayanan publik hasil survei dari Ombudsman sejak 2016-2018 ini. Sisanya, masih ada 19 daerah yang masih berada di zona kuning atau merah dalam hal pelayanan publik.

Adapun delapan kota/kabupaten yang sudah ada di zona hijau yaitu Kota Bandung, Kota Sukabumi, Garut, Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, Ciamis dan Majalengka. Pelayanan publik Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun termasuk daerah yang sudah dinyatakan hijau oleh Ombudsman.

Kepala Ombudsman Jabar, Haneda Srilastoto mengatakan, pada tahun ini pihaknya kembali melakukan survey terhadap 12 kota dan kabupaten di Jabar. Delapan di antaranya merupakan daerah yang disurvey pada tahun 2018 kemarin, sementara empat daerah lainnya merupakand daerah yang baru disurvey pada tahun ini.

Adapun 12 daerah yang disurvey 2019 yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Purwakarta, Subang, Banjar, Cimahi, Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya, Cianjur, KUningan, Pangandaran, dan Sumedang.

"Jadi begini 2018 kemarin kita melakukan survei di 10 kota kabupaten dan 2 diantaranya mendapatkan zona hijau, Ciamis dan Majalengka. Sisanya itu yang mendapat predikat masih merah dan kuning kemudian 2019 ini bagian dari kelanjutan program 2018 kita melakukan survei kembali di 8 Kota kabupaten yang masih dibawah standar ditambah dengan 4 Kota berikutnya, jadi jumlah totalnya adalah 12 kota kabupaten untuk memastikan memenuhi standar komponen di undang-undang 25/2009 tentang pelayanan publik," kata dia.

Menurut dia, daerah yang belum memenuhi standar zona hijau pelayanan di antaranya tidak memenuhi komponen-komponen yang dinilai yang menjadi dasar bagaimana untuk melakukan penilaian disesuaikan dengan bidang-bidang yang diselenggarakan oleh dinas terkait. "Kalau kemudian di struktur organisasi dan kemudian di layanan publiknya sebenernya menyertakan itu, tapi ketika kita survei ternyata dia tidak memenuhi makan otomatis itu tidak memenuhi syarat," tutur dia.

Dia memastikan, dalam survey tersebut lebih memastikan desainnya dan sistemnya. "Sistem yang dipakai apa, untuk memenuhi itu apa, kriterianya seperti apa," ujar dia.***


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...