• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ada 3 Jalur Resmi Penerimaan Siswa Baru di Jogja
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Rabu, 20/06/2018 • muhammad_haikal
 

Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY mengimbau kepada seluruh kepala sekolah di DIY agar melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai prosedur.

Terkait dengan pejabat yang menitipkan anaknya di sekolah tertentu, kepala sekolah diimbau untuk menerima siswa berdasar tiga jalur resmi yang telah ditentukan.

Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan hanya ada tiga jalur resmi dalam PPDB yaitu jalur prestasi, jalur alasan khusus dan jalur zonasi. Selain ketiga jalur tersebut, kepala sekolah dihimbau untuk tegas menolak calon siswa.

"Kalau ada pejabat luar pindah domisili ke Jogja, bisa anaknya lewat jalur alasan khusus, tetap dengan syarat, karena KTP-nya belum Jogja. Tetapi kalau [anaknya] minta dititipkan cuma-cuma [ke sekolah favorit], jangan terjadi," kata Aji, Selasa (20/06/2018).

Aji menjelaskan penerimaan calon siswa SMA dan SMK sederajat di DIY masih bersih dari laporan titipan anak pejabat. Sampai saat ini, Disdikpora DIY terus mengimbau para kepala sekolah untuk menerima calon siswa sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku termasuk juknis mengenai kuota siswa.

Dengan bertindak tegas terhadap calon siswa di luar ketiga jalur resmi, Aji mengatakan, nantinya para kepala sekolah juga tidak akan direpotkan dengan jumlah siswa yang membengkak. Lebih jauh, Aji mengatakan pihaknya siap mengawal segala laporan masyarakat terkait PPDB 2018.

Sebelumnya, Aji mengatakan dalam mengawal pelaksanaan PPDB 2018 pihaknya menyambut baik jika ORI DIY akan membuka posko pengaduan PPDB 2018. "Tentu kami siap bekerja sama dalam memberikan klarifikasi setiap ada aduan yang masuk ke ORI," kata dia.

Ketua ORI DIY Budhi Masthuri menjelaskan, setiap tahun ORI secara nasional melalui perwakilan di daerah membuka pos pengaduan PPDB tak terkecuali 2018 ini.

Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan pos pengaduan dan pengawasan. ORI juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY serta Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota se-DIY. Posko pengaduan itu dikoordinasikan langsung oleh Bidang Pengawasan dan Penjaminan Mutu ORI DIY.

"Tim ini yang nanti sekaligus mengoordinasikan dengan dinas pendidikan untuk kolaborasi," terangnya, Sabtu (26/5/2018).

Budhi mengatakan, masyarakat bisa memanfaatkan posko tersebut jika ingin mengadu berkaitan dengan PPDB. Namun, ada beragam tipe masyarakat.

Ada yang tidak mengetahui sama sekali akan ada masalah, tetapi ada yang tahu tetapi tidak memiliki keberanian untuk melaporkan. Budhi berharap, masyarakat mengetahui, sadar, punya hak, dan memiliki keberanian untuk melapor.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...