• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ada Aduan PPDB, Ombudsman Babel Respon Cepat Selesaikan Dua Laporan
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 25/06/2021 •
 
Kepala Perwakilan

BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pengawasan dalam rangka untuk meminimalisir terjadinya maladministrasi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Terdapat beberapa fokus pengawasan Ombudsman dalam PPDB Tahun 2021 yaitu kejelasan informasi tentang prosedur PPDB, daya tampung dan penetapan zonasi, dugaan percaloan dan pungli, kuota peserta penyandang disabilitas dan pengelolaan pengaduan di setiap sekolah.

Pada Tanggal 22 Juni 2021, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menerima dua laporan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 di Provinsi Bangka Belitung.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengawasan pelayanan publik sektor pendidikan di Masa Pandemi Covid-19 terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan penerimaan peserta didik baru Tahun 2021.

Sementara itu, seluruh laporan yang masuk ke Ombudsman terkait dengan PPDB akan melalui mekanisme RCO.

RCO yang merupakan kepanjangan respon cepat Ombudsman ini merupakan mekanisme penanganan laporan secara cepat. Laporan terkait PPDB dikategorikan sebagai laporan darurat yang membutuhkan penyelesaian yang segera.

Melalui mekanisme ini Ombudsman Babel memfasilitasi penyelesaian dua laporan PPDB tingkat SMA di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

"Kami menyampaikan apresiasi kepada pihak terlapor yang telah bersikap kooperatif dalam penyelesaian laporan terkait PPDB tingkat SMA melalui mekanisme RCO. Kami berharap mekanisme ini akan mendorong sinergi antara Ombudsman dengan Pemerintah Daerah terkait," ujar  Yozar, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung dalam rilis kepada Bangkapos.com, Jumat (25/6/2021).

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan juga mendorong Pemerintah Daerah untuk memperbaiki kekurangan dan menutup potensi maladministrasi yang mungkin terjadi dalam proses PPDB tahun 2021 ini.

Temuan tersebut yaitu terkait teknis penerimaan, teknis sistem aplikasi PPDB online, mekanisme pengelolaan pengaduan dan  pemberian informasi yang kurang jelas terkait keluhan para wali calon peserta didik.

 "Dengan dibukanya kran RCO untuk laporan PPDB akan mendorong partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada Ombudsman dan secara tidak langsung masyarakat berpartisipasi untuk pembenahan layanan pendidikan di Bangka Belitung.

Seiring dengan akan semakin banyaknya laporan yang masuk terkait PPDB ke Ombudsman, kami harapkan kerjasama seluruh Instansi Penyelenggara Pendidikan untuk secara bersama kita memastikan tidak ada maladministrasi selama proses PPDB berlangsung," kata Yozar


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...