• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Akses Internet Wajib Disediakan, Ombudsman Minta Seluruh Siswa Harus Naik Kelas
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Sabtu, 30/05/2020 •
 
foto by jejak rekam

KONDISI tersedianya jaringan internet untuk akses pembelajaran jarak jauh atau dalam jaringan (daring) selama pandemi Covid-19 harus benar-benar disiapkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

ANGGOTA Ombudsman RI, Ahmad Suaedy dalam diskusi New Normal Pelayanan Pendidikan dihelat Ombudsman Perwakilan Kalsel secara online, Jumat (29/6/2020), mengakui tidak semua daerah memiliki akses internet memadai.

"Harus dipahami bahwa new normal adalah situasi ke depan yang akan kita hadapi. Tentu tidak sama dengan sebelum wabah Corona ini melanda negeri ini," ucap Suaedy.

Menurut dia, inilah mengapa sangat penting di masa new normal itu soal protokol kesehatan di tengah keterbatasan pengetahuan dan fasilitas yang dinikmati masyarakat.

Ia mengatakan pihaknya membayangkan daerah yang jauh dari perkotaan, tentu sangat kesulitan dalam menjalani sistem pembelajaran online atau jarak jauh.

"New normal itu harus menjadi solusi, jangan sampai justru membahayakan warga. Apalagi, sekarang masa penerimaan siswa baru akan dihadapi di tengah pandemi Covid-19 masih berlangsung," kata Suaedy.

Mantan Direktur The Wahid Instute ini mengatakan soal penerimaan peserta didik baru (PPDB) harus disiapkan sesuai protokol new normal, apakah melalui online atau cara lain agar tidak memicu kerumunan di sekolah.

"Termasuk, soal zonasi dan prosentase setiap jalur yang disediakan. Tahun ini, semua siswa harus naik kelas, tidak ada lagi yang tidak naik atau lulus," ucapnya.

Suaedy mengatakan soal kendala fasilitas akses internet, pemerintah daerah bisa mengusulkan ke pemerintah pusat untuk difasilitasi. Termasuk, menggandeng kerjasama dengan penyedia provider internet, seperti Telkom.

"Di tengah pandemi yang menerapkan sistem pembelajaran online ini, harusnya tidak ada lagi diskriminasi bagi daerah yang tak terakses jaringan internet," cetusnya.

Ia mengingatkan agar para guru juga berpihak kepada siswa dari keluarga yang tergolong lemah secara perekonomian. Hal ini juga diberlakukan saat PPDB tahun ajaran 2020-2021.

"Kelulusan merupakan akumulasi dari nilai kelas 1 hingga kelas 3. Jadi, tidak bisa dipatok pada kehadiran satu semester saja. Sebaiknya, semua siswa tetap diluluskan bersama dan diberikan pendampingan, apalagi jika ada siswa yang mengalami problema keluarga," tandasnya.(jejakrekam)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...