• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

APBD Molor, Pelayanan Publik Terancam Lumpuh
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Jum'at, 22/01/2021 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Musa Y. Sombuk (Dok. PBNews/Nanu Belang)

Manokwari PB News - Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat hingga saat ini belum membahas rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Akibatnya, pelayanan publik terancam lumpuh.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat Musa Yoseph Sombuk menilai keterlambatan pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat sangat berpengaruh terhadap semua sektor pelayanan publik di daerah. Keterlambatan tersebut membuat masyrakat menjadi bagian yang paling dirugikan.

"Pelayanan publik terancam lumpuh. Hak rakyat dalam APBD terkait anggaran kesehatan dan pendidikan terancam terlambat. Anggaran kebutuhan baik barang dan jasa tidak bisa diadakan karena belum ada kepastian anggaran" ujar Musa di Kantornya, Manokwari, Kamis (21/1/2021).

Untuk itu Musa meminta Pemprov dan DPR Papua Barat beritikad baik mengedepankan kepentingan rakyat dengan segera membahas dan menetapkan APBD 2021 Papua Barat.

Menurut Musa, Pemerintah Provinsi hendaknya bisa segera mencari cara untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Karena masyarakat tidak bisa dijadikan korban akibat kelalaian yang dilakukan pemerintah. Hal itu terlepas dari apapun kendala yang dihadapi pemerintah saat ini seperti pelaksanaan Pilkada di sejumlah daerah dan penerapan WFH yang mengganggu kerja -kerja normal kepemerintahan.

"Kami mendapatkan laporan bahwa ada honor yang belum dibayar. Ada juga yang dibayar tetapi tidak penuh. Alasannya adalah anggaran," tuturnya.

Dia mengungkapkan, disiplin, kecepatan, dan ketepatan mengambil tindakan sangat diperlukan dalam situasi pandemi seperti ini. Karena tidak hanya kerja-kerja kepemerintahan yang akan terganggu, tetapi juga berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Jadi kecepatan dan ketepatan itu harus berada diposisi yang optimal. Karena ujung-ujungnya masyarakat juga yang akan mengalami dampaknya," kata dia.

Dia mencontohkan, keluhan yang disampaikan Satuan Polisi Pamong Praja tentang ketiadaan dana operasional dalam menjalankan kerja-kerja pengawalan dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah selama pandemi. Selain itu penertiban sampah di lingkungan masyarakat juga tentu membutuhkan operasional.

"Atau misalnya pelayanan di rumah sakit seperti ketersediaan obat. Ini hal-hal yang tidak bisa ditunda," ucapnya.

Musa mengungkapkan, Ombudsman mendorong Pemerintah Provinsi agar segera menyelesaikan kendala-kendala yang mengakibatkan pembahasan dan penetapan APBD belum dilakukan hingga saat ini.

"Kerja TAPD yang harus digenjot agar persoalan ini bisa segera diselesaikan. Karena tahapan dan jadwal sudah diatur dalam Perundang-undangan," harap Musa.

Sebelumnya melalui media ini, Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor menyayangkan belum diserahkannya Dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAP-BD tahun 2021 oleh Pemprov Papua Barat.

Menurutnya, keterlambatan itu sudah pasti akan berimbas juga pada durasi pembahasan RAPBD Induk 2021 Papua Barat.

Secara kelembagaan, kata Orgenes, DPR telah melayangkan surat sebanyak dua kali untuk meminta Pemprov Papua Barat segera menyerahkan drafr RAPBD itu untuk dibahas. Surat pertama sudah disampaikan pada Oktober 2020 dan surat yang kedua pada November 2020, namun dokumen tersebut tak kunjung diserahkan.

"Sesuai jadwal DPR itu tanggal 5 Desember 2020 itu seharusnya sudah ada pembahasan." ujarnya.

Dia menuturkan, dari hasil hearing beberapa kali bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi, pihak Eksekutif beralasan bahwa perubahan sistem penginputan anggaran belum dipahami oleh sumber daya manusia yang ada. Selain itu, pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir menjadi penyebab belum diserahkannya draft RAPBD.

"Mereka beralasan sistem berubah dari SIMDA ( Sistem Formasi Manajemen Daerah) ke SIPDA ( Sistem Informasi Pemerintah Daerah)," terang Orgenes. (PB25)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...