• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Apresiasi Pencabutan Jam Malam, Ombudsman Aceh: Langkah Positif untuk Kepentingan Publik
PERWAKILAN: ACEH • Minggu, 05/04/2020 •
 
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Foto by Ilyas Isti

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Ombudsman RI Aceh Dr H Taqwaddin memberi apresiasi positif kepada Pemerintah Aceh yang mengumumkan mencabut pemberlakuan jam malam.

"Hal ini kami nilai tindakan yang benar dan tepat, karena selain tak diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi, juga sekaligus memenuhi harapan publik agar adanya kemudahan beraktivitas di malam hari. Selain itu, tentu saja karena pengalaman masa konflik lalu bahwa pemberlakuan jam malam potensi menimbulkan perlakuan kekerasan oleh aparat," ujarnya kepada Serambinews.com, Minggu (5/4/2020).

Dia sebutkan sekali pun telah dicabutnya jam malam, pihaknya mengimbau agar warga masyarakat mematuhi anjuran Pemerintah, yaitu menjaga jarak (physical distancing), mencuci tangan, dan menjaga kebersihan, serta anjuran lainnya dari pemerintah," ujar Taqwaddin.

Kata dia, dengan dicabutnya jam malam dan seiring diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Aceh, maka diharapkan dunia usaha terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dapat kembali menggeliat.

"Ini adalah harapan publik warga masyarakat kelas bawah. Mereka yang bekerja di sektor riil informal, tentu menyambut gembira dengan kebijakan Pemerintah Aceh yang mencabut jam malam. Saya selaku representasi lembaga negara yang fungsinya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik menilai apa yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh merupakan langkah positif untuk kepentingan publik," ujarnya .

Terkait dengan upaya pencegahan dan penanggulangan virus corona atau Covid-19, pihaknya menyarankan kepada Pemerintah Aceh, khususnya Gugus Tugas Covid-19 agar melakukan edukasi dan sosialisasi yang lebih optimal lagi kepada masyarakat gampong.

Hal ini dinilai penting dilakukan agar masyarakat memahami dengan benar apa itu sesungguhnya virus corona, bagaimana cara mencegah dan menanggulanginya.

Hal yang juga penting diadvokasi adalah bagaimana seharusnya sikap dan tindakan warga masyarakat terhadap orang dalam pantauan (ODP), Pasien Dalam Perawatan (PDP), bahkan terhadap jenazah pasien corona.

Dan, perlu juga disampaikan pula pada masyarakat, bahwa ODP dan PDP, termasuk orang tanpa gejala.

(OTG) bukanlah aib, nista, dan hina, sehingga mereka harus diperlakukan secara baik, santun, dan manusiawi.

Bahkan terhadap jenazah pasien corona pun harus diterima sebagai fardhu kifayah dan diperlakukan secara maslahah sesuai perintah agama dan Syariat Islam.

"Pengalaman di daerah lain yang menolak dikebumikan jenazah pasien corona sangat memiriskan hati, semoga hal ini tidak terjadi di Aceh. Saya sarankan kepada Gugus Tugas Covid-19 Aceh agar melibatkan kalangan ulama dan para da'i untuk melakukan edukasi, sosialisasi, dan advokasi," tutup Dr H Taqwaddin yang juga Ketua Dewan Pakar Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Aceh dan Dosen FH Unsyiah Banda Aceh.(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Apresiasi Pencabutan Jam Malam, Ombudsman Aceh: Langkah Positif untuk Kepentingan Publik, https://aceh.tribunnews.com/2020/04/05/apresiasi-pencabutan-jam-malam-ombudsman-aceh-langkah-positif-untuk-kepentingan-publik.

Penulis: Asnawi Luwi

Editor: Ansari Hasyim





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...