• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Aturan Wajib Vaksin Urus SKCK di Polres Metro Tangerang Dianggap Diskriminatif
PERWAKILAN: BANTEN • Rabu, 04/08/2021 •
 
Ilustrasi

Tangerang: Kepala Ombudsman perwakilan Banten Dedy Irsan mengkritik aturan wajib vaksin untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Menurutnya aturan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak adanya korelasi SKCK dengan sertifikat vaksin.

"Meski tujuannya mencantumkan syarat sertifikat vaksin dalam pengurusan SKCK untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan vaksinasi guna mewujudkan herd immunity, tetapi hal ini harus didukung oleh landasan hukum yang jelas, karena selama ini dasar hukum pengurusan itu tidak mencantumkan sertifikat vaksin sebagai persyaratan dalam pengurusan SKCK," ujarnya, Rabu, 4 Agustus 2021.

Dedy mengatakan pada prinsipnya, pelayanan publik tidak boleh mengabaikan asas nondiskriminatif. Penambahan persyaratan dalam suatu layanan harus diawali dengan penyediaan prasyarat tersebut dengan transparan dan akuntabel. 

"Jangan sampai masyarakat dirugikan dengan adanya diskresi yang tidak memiliki dasar yang kuat, hal ini berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam bentuk tindakan diskriminatif, dan bisa juga diduga merupakan penyimpangan proses," jelasnya.

Dedy menuturkan Polres merupakan instansi vertikal. Setiap ketentuan dan pelaksanaan kebijakannya harus tunduk dan patuh pada instansi di atasnya Mabes Polri.

"Kan sampai saat ini belum ada peraturan baru yang menggantikan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK)," katanya.

Dedy berharap Polres Metro Tangerang Kota dapat menyikapi hal ini secara arif dan bijaksana. Pasalnya, hal itu dinilai tidak otomatis mempercepat program vaksinasi.

"Alangkah lebih baik Polres Metro Tangerang Kota melakukan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar menyadari pentingnya vaksinasi sebagai salah satu cara dalam memutus mata rantai covid-19 dan membentuk herd immunity," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota mewajibkan sertifikat vaksin covid-19 sebagai syarat mendapatkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Syarat ini dilampirkan sebagai dukungan untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 di masyarakat.

"Kita (Polres Metro Tangerang Kota) sudah menerapkan itu pada Jumat (30 Juli 2021). Daftarnya harus lewat online dengan mencantumkan sertifikat vaksin," ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Senin, 2 Agustus 2021.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...