• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Awasi Pemberian THR, Ombudsman Buka Layanan Pengaduan
PERWAKILAN: KALIMANTAN UTARA • Senin, 10/05/2021 •
 
Ombudsman Kaltara hadir konsisten mengawasi pelayanan publik (foto by Benuanta)

TARAKAN - Mencegah terjadinya potensi maladministrasi dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara awasi kinerja pemerintah, swasta dan menerima pengaduan masyarakat.

Kepala Ombudsman RI Kaltara, Ibramsyah Amirudin melalui Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan, Bakuh Dwi Tanjung membenarkan bahwa pihaknya membuka posko pengaduan.

"Jika terjadi pelanggaran atau dugaan maladministrasi dalam pemberian THR 2021 bagi pekerja dan buruh, masyarakat bisa langsung melapor ya ke Ombudsman Pusat ataupun ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltara," terang Bakuh kepada benuanta.co.id pada Ahad, 9 Mei 2021.

Ombudsman memilik peran pengawasan pemberian THR 2021 bagi pekerja diantaranya melakukan tindakan pencegahan maladministrasi, mengimbau Pemerintah bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran pelaksanaan THR 2021, menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO) dan berhak memberi saran serta tindakan korektif terhadap Pemerintah jika ditemukan adanya maladministrasi pelaksanaan THR 2021.

Bakuh Dwi Tanjung membeberkan bahwa hingga hari ini belum ada keluhan atau informasi dari masyarakat mengenai dugaan. Meski begitu, dia menyatakan siap menerima laporan dugaan dari masyarakat.

"Adapun mekanisme pelaporan maladministrasi pengawasan THR 2021 di Kalimantan Utara melalui Respon Cepat Ombudsman RI (RCO) Hubungi 0811 274 3737," tukas dia.(*)



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...