• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Bangun Sinergitas, PERMAHI Banten Minta Dukungan Ombudsman Banten
PERWAKILAN: BANTEN • Kamis, 18/02/2021 •
 

Kota Serang (Banten) - Hari ini Rabu 17 Februari 2021, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menerima kunjungan dari DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Banten dalam rangka meminta dukungan dalam membangun sinergitas dengan lembaga pemerintah.

Kunjungan dilakukan oleh Ketua DPC PERMAHI Banten Rizki Aulia Rohman dan jajaran, diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan dan Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Sirojudin.

Dalam kunjungannya Ketua DPC PERMAHI Banten membahas mengenai pelantikan pengurus DPC PERMAHI Banten yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2021 bertempat di Kota Serang. Dalam acara tersebut juga akan diisi Seminar Hukum, "Selain pelantikan dalam acara tersebut juga akan diisi Seminar hukum terkait penegakan hukum di Banten," Ujar Rizki.

Selain itu juga Rizki mengungkapkan dalam acara tersebut juga mengundang beberapa instansi lain serta akan dilakukan penandatanganan fakta integritas oleh lembaga yang hadir

Dalam rangka membangun sinergitas.

Lebih dari itu, DPC PERMAHI Banten juga mengundang secara khusus Ombudsman Banten untuk hadir dan menjadi pembicara pada kegiatan tersebut.

"Kami secara khusus mengundang Ombudsman untuk menjadi pembicara dan memberikan dukungan dan arahan pada kami," tambahnya

Dedy Irsan menyambut baik kunjungan yang dilakukan PERMAHI Banten. Dedy menyampaikan bahwa Ombudsman Banten mengapresiasi upaya yang dilakukan PERMAHI Banten dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten selalu mendukung penegakan hukum di Provinsi Banten. "Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten akan selalu mendukung upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum di Provinsi Banten" ujar Dedy.

Dedy juga berharap dengan adanya kepengurusan baru DPC PERMAHI Banten dapat memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum di Provinsi Banten.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...