• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Banyak Cacat Administrasi: Temuan Ombudsman dalam Penunjukan Pengawasan Badan Usaha BP Batam
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Rabu, 27/01/2021 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr.Lagat Parroha Patar Siadari,S.E, M.H

batampos.id - Ombudsman Kepri banyak menemukan cacat administrasi dalam penunjukan pengawas badan usaha (BU) Badan Pengusahaan (BP) Batam. Proses penunjukan banyak yang tidak mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 19/2020 tentang Pengawas Badan Usaha BP Batam.

"Kami melihat Perka ini dan kaitannya dengan penunjukan pengawas BU BP, tidak terlihat jelas apa urgensinya. Saya lihat tidak tergambar dengan jelas, kepentingan penunjukan pengawas dalam Perka ini," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, Selasa (26/1).

Menurut Lagat, jika kebutuhan terhadap pengawas terkait masukan yang bersifat teknis kepada kepala BP Batam, maka lebih baik memperkuat staf ahli saja. "Kemudian, di Pasal 3 dari Perka, tiap anggota pengawas harus menjunjung tinggi prinsip good governance, sehingga tidak terlibat dalam urusan teknis operasional," ungkapnya.

Namun, di Pasal 6, anggota pengawas mendapat hak untuk mengetahui data dan akses di BP Batam yang terkait persoalan teknis. Menurut Lagat, ada pertentangan dalam dua pasal ini. "Ini kan menyangkut persoalan teknis, karena nanti akan terjadi interaksi antara pengawas dan persoalan teknis. Dan itu tidak bisa dihindari," ujarnya.

Untuk menghindari bentuk intervensi semacam itu, Lagat meminta Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, segera menyusun aturan main tata tertib pengawas. "Segera disusun aturan main tata tertib, jangan sampai melebihi kewenangan di luar posisi mereka," tuturnya.

Lagat juga menegaskan, sejatinya, penunjukan pengawas badan usaha BP Batam, sesuai Perka BP Batam Nomor 19/2020 harus secara terbuka. "Karena dalam Pasal 9, diminta integritasnya. Integritas itu kan yang menilai orang lain. Jadi, harus ada opini publik yang menjadi bahan dasar penilaian. Tidak mungkin memuji diri sendiri, bahwasanya mereka berintegritas sebagai pengawas," ungkapnya.

Lalu, pengawas yang ada saat ini ada yang berasal dari partai politik (parpol) dan legislatif. Ia menyarankan untuk segera memilih, apakah mau menjadi pengawas badan usaha di BP Batam atau tetap di posisinya sebagai legislator atau kader parpol. "Kalau tidak mundur, maka rentan digugat," imbuhnya.

Penunjukan pengawas, lanjut Lagat, juga harus melalui pendaftaran terbuka, mengikuti fit and proper test, dan juga melewati uji pendapat publik. Bahkan, jika perlu, harus ada penyelidikan khusus mengenai status dan kompetensi pengawas.

"Apakah tim penjaring melakukan verifikasi seperti itu. Lalu bagaimana dengan proses penjaringan pengawas, mengapa tidak ada keterbukaan sebelumnya. Kita tidak pernah benar-benar tahu bagaimana prosesnya," ujarnya.

Menurutnya, dengan banyaknya lubang cacat administrasi, maka penunjukan pengawas saat ini sangat rentan digugat. "Berpotensi rawan digugat karena maladministrasi. BP Batam perlu menjelaskan. Kalau tidak ada penjelasan, maka kami minta kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengevaluasi soal ini. Supaya tidak ada penyimpangan publik yang bisa berdampak pada pelayanan publik nantinya. Kami akan segera masuk ke sana, tapi masih menunggu penjelasan dari BP Batam," ungkapnya.

"Saya belum bisa lihat urgensinya. Nanti BP Batam yang akan terbebani. Jangan sampai dapat honor, tapi sama sekali tidak ada manfaat. Ingat, BP Batam itu bukan lembaga politik, tapi lembaga yang dibentuk dengan tujuan mendatangkan investasi," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menunjuk ketua dan anggota pengawas badan usaha di lingkungan BP Batam atau lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Namun, penunjukan sebagaimana tertuang di Surat Keputusan (SK) Nomor 249 Tahun 2020 yang diteken dan diundangkan pada 18 Desember 2020 itu, Rudi menempatkan beberapa orang dekatnya di luar BP Batam di empat Badan Usaha milik BP Batam. Ada dari kader parpol, legislator aktif, hingga tim sukses yang berjasa mengantarkan Rudi kembali sebagai wali kota Batam.

Bahkan, beberapa nama menjadi sorotan utama, karena secara aturan menyalahi peraturan yang dibuat Rudi sendiri, yakni Perka BP Batam Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengawas Badan Usaha di lingkungan BP Batam. Pasal 9 Poin C Perka BP Batam 19/2020 menyebutkan, pengurus parpol dan anggota legislatif tidak boleh duduk di kursi pengawas badan usaha BP Batam.

Salinan Keputusan Kepala BP Batam Nomor 249 Tahun 2020 tentang Anggota Pengawas Badan Usaha di Lingkungan BP Batam yang diperoleh Batam Pos, ada empat badan usaha di bawah naungan BP Batam yang anggota pengawasnya dibagi-bagi pada orang dekat Rudi.

Pada lampiran 1 Keputusan Kepala BP Batam itu disebutkan, susunan anggota Pengawas Badan Usaha Pelabuhan di BP Batam ada lima orang. Dua orang di internal BP Batam, tiga dari luar BP Batam.

Dua orang dari internal BP Batam, yakni Syahril Japarin, anggota Bidang Pengusahaan (Deputi Pengusahaan) BP Batam. Di Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, ia dipercaya sebagai ketua merangkap anggota pengawas. Kemudian Mulyadi Iskandar, Direktur Evaluasi dan Pengendalian BP Batam yang dipercaya sebagai anggota.

Tiga anggota lain dari luar BP Batam, yakni Horjani Hutagalung. Dia kader Partai NasDem yang pada Pileg 2019 lalu pernah menjadi caleg NasDem. Ia ditunjuk Rudi sebagai Anggota Pengawas Badan Usaha Pelabuhan BP Batam.

Kemudian, Syamsul Bahri Nasution yang jamak dikenal Syamsul Paloh. Dia Ketua Kadin Kota Batam (ada dua Kadin di Batam, red) dan dikenal dekat dengan Rudi. Dia juga ditunjuk Rudi sebagai anggota pengawas. Terakhir, Teuku Jaya Nur, juga kader dan mantan caleg Partai Nasdem. Dia ditunjuk sebagai anggota pengawas.

Yang menarik, dalam lampiran tersebut, dari lima nama, hanya dua nama dari internal BP Batam yang disebutkan asal institusi dan jabatannya. Sementara tiga dari luar BP Batam di kolom asal institusi/jabatan dikosongkan.

Di lampiran 2 juga tertera susunan Anggota Pengawas Badan Usaha Rumah Sakit BP Batam yang juga terdiri dari lima orang. Ada nama Enoh Huharto Pranoto, Plt Anggota Bidang Kebijakan Strategis (Plt Deputi Kebijakan Strategis) BP Batam yang dipercaya sebagai ketua merangkap anggota pengawas. Kemudian, ada Direktur Peningkatan Kerja dan Manajemen Risiko BP Batam, Asep Lili Holiluloh sebagai anggota pengawas.

Menyusul dr Indra Yanti, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Batam sebagai anggota pengawas. Lalu dr Teuku Afrizal yang asal institusi dan jabatannya dikosongkan. Dia diberi jabatan sebagai anggota pengawas. Kemudian, ada dr Ibrahim dari Asosiasi Rumah Sakit sebagai anggota pengawas.

Dari susunan lima nama ini, sepintas memang tak ada persoalan karena diisi orang-orang yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan. Bersesuaian dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.

Hanya saja, jika mengacu pada Perka BP Batam Nomor 19/2020 tentang Pengawas Badan Usaha di lingkungan BP Batam yang dibuat Rudi, sejatinya tidak boleh ada kader parpol dan anggota legislatif sebagai anggota pengawas di Badan Usaha BP Batam. Sementara ada nama dr Teuku Afrizal yang notabene anggota legislatif. Dia Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri. Dia juga kader Partai NasDem.

Sementara itu, di lampiran 3 untuk susunan Pengawas Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam, juga ada lima nama. Pertama, Sudirman Saad, anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi (Deputi Pengelolaan Kawasan dan Investasi) BP Batam sebagai ketua merangkap anggota pengawas. Kedua, Direktur Restrukturisasi BP Batam, Arham S Torik sebagai anggota pengawas.

Ketiga, ada nama Rinaldi Samjaya yang jabatan dan asal institusi dikosongkan di SK itu. Namun, infrormasi yang diperoleh Batam Pos, dia salah satu petinggi media di Batam yang juga dekat dengan Rudi. Dia ditunjuk sebagai anggota pengawas. Keempat, Lukman Rifa'i sebagai anggota pegawas. Sama dengan Rinaldi, asal isntitusi dan jabatan dikosongkan. Namun, ia juga dikenal dekat dengan Rudi.

Kelima, Sudirman Dianto. Yang satu ini mantan caleg nomor urut 1 dari PKB Dapil Sekupang pada Pileg 2019 lalu. Namun belakangan, namanya melejit sebagai Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam. Bahkan, namanya kian berkibar karena pada pilkada Kota Batam lalu, ia menjabat Ketua Tim Sukses pasangan Rudi-Amsakar (Aman). Dia ditunjuk Rudi sebagai anggota pengawas di Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam.

Selanjutnya, di lampiran 4 pada Keputusan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi itu, yakni soal Susunan Anggota Pengawas Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam, juga ada lima nama. Pertama, Purwiyanto, wakil kepala BP Batam yang dipercaya Rudi sebagai ketua pengawas merangkap anggota di Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi-Kumunikasi BP Batam tersebut.

Kedua, Dendi Gustinandar, kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam. Ia dipercaya sebagai anggota pengawas. Ketiga, ada nama Iskandar Alamsyah. Asal institusi dan jabatan di lampiran tersebut juga dikosongkan. Namun dia dikenal sebagai Ketua KONI Batam. Ia ditunjuk Rudi sebagai anggota pengawas di badan usaha tersebut.

Keempat, ada nama Makmur AT yang dalam kolom jabatan dan asal institusi juga dikosongkan di lampiran tersebut. Namun, ia disebut-sebut juga orang Rudi dari Partai NasDem. Ia pernah maju sebagai caleg dari NasDem pada Pileg 2019 lalu. Ia ditunjuk Rudi sebagai anggota pengawas.

  Kelima, ada nama Anasrudin yang jabatan dan asal institusinya juga dikosongkan. Namun ia juga dikenal dekat dengan Rudi. Ia pun ditunjuk sebagai anggota pengawas di badan usaha BP Batam tersebut    


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...