• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Bea Cukai Jambi Gandeng Ombudsman Menuju Zona Integritas WBK dan WBBM
PERWAKILAN: JAMBI • Jum'at, 14/09/2018 •
 
Sosialisasi Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi Wilayah Birokrasi Bersih (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). foto by Suara Jambi

SUARAJAMBI.COM- Tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi  dan Nepotisme (KKN) mengakibatkan reformasi birokrasi merupakan hal yang harus dilakukan oleh instansi Pemerintah.

Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan..

Terkait hal itu, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP-B Jambi bersama Ombudsman RI Perwakilan Jambi, kamis (13/09) menggelar Sosialisasi Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi Wilayah Birokrasi Bersih (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Kepala Kantor Bea dan Cukai Jambi, Duki Rusnadi mengatakan pihaknya menjadi salah satu kantor yang dicanangkan masuk WBK dan WBBM oleh Kementerian Keuangan. Untuk memperbaiki pelayanan, pihaknya diawasi oleh Inspektorat Jenderal dan Kemenpan yang melakukan supervisi pelayanan. "Pengguna layanan juga diminta mengisi kuisioner mengenai pelayanan yang kami selenggarakan. Ini untuk perbaikan bersama," katanya.

Pihaknya berharap dengan kegiatan ini, masyarakat ikut mengawasi pelayanan yang diselenggarakan oleh Bea dan Cukai Jambi.

"Penguatan integritas untuk WBK dan WBBM kuncinya adalah perbaikan standar pelayanan publik" kata Abdul Rokhim, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jambi saat memberikan materi sosialisasi di Kantor Bea Cukai Jambi (13/09). Bila pelayanan publik sudah baik dan bersih, dikatakannya maka korupsi bisa ditekan.

Untuk menuju WBK dan WBBM dikatakannya, Bea Cukai harus memenuhi standar pelayanan publik. Mulai dari dasar hukum, visi misi, syarat dan prosedur pelayanan, tarif, jangka waktu, layanan dan presedur pengaduan, hingga evaluasi pelaksanaan pelayanan. "Standar itu harus diphblikasikan. Sarana dan prasarana juga harus memadai dan dipenuhi penyelenggara," tegasnya.

Saat ini Bea dan Cukai Jambi terlihat sudah memenuhi standar pelayanan publik. Namun pelayanan tersebut perlu juga diuji untuk mengetahui kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan.




Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...