• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Belum Sepenuhnya Patuh, Pemkab Kotabaru Zona Kuning
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Senin, 19/02/2018 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan menyerahkan secara simbolis hasil penilaian kepatuhan UU 25/2009 kepada Sekda Kotabaru (foto: Ombudsman Kalsel)

Fakta ini diungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid, saat menyampaikan hasil survei kepatuhan pelayanan publik kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Said Akhmad, bersama jajarannya di Oprom Kantor Pemkab Kotabaru, Senin (19/2/2018).

Dasar zona kuning ini mengacu pada nilai kumulatif dari Pemkab Kotabaru untuk kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dengan nilai kumulatif yaitu 71,67. "Nilai tersebut menggambarkan hanya sebagian yang patuh, sebagiannya belum patuh. Nilainya masuk zona kuning. Secara nasional peringkat 23 dari 107 kabupaten yang dinilai," papar Noorhalis Majid.

Ia menjelaskan ada 10 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang disurvei dengan 64 produk layanan publik. Menurut Majid, hanya dua SKPD yang pelayanannya memenuhi standar, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotabaru.

"Sedangkan, delapan Dinas lainnya berada di bawah standar alias zona merah yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Tanaman Pangan, Dinas Perhubungan, dan UPT KIR Kotabaru." beber Majid.

Untuk itu, Ombudsman berharap agar SKPD yang tidak patuh atau masih berada pada zona merah harus segera melengkapi standar pelayanan publiknya, sehingga pelayanan yang diberikan menjadi standar.

"Pelayanan yang standar dibutuhkan masyarakat, agar ada kepastian dalam pelayanan publik, terutama kepastian menyangkut proses, syarat, waktu dan tarif. Masyarakat selalu berharap pelayanan publik yang mudah, murah, dan cepat." imbuhnya. (jejakrekam)

Penulis: Ahmad Husaini | Editor: Didi G Sanusi | Foto: Ombudsman Kalsel


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...