• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Bertahun-tahun, Dua Dugaan Maladministrasi ini Masih Dominasi Laporan ke Ombudsman
PERWAKILAN: KALIMANTAN TIMUR • Kamis, 11/01/2018 •
 
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu (tengah) yang hadir dalam acara coffe morning, refleksi dan kinerja akhir tahun di kantor ORI Kaltim, Kamis (11/1/2018)

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Aduan soal penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut masih menjadi dua aduan yang paling banyak masuk ke Ombudsman RI dan Perwakilan Kaltim.

Mengutip data Ombudsman RI tahun 2017, terdapat 9.280 aduan masuk dimana dugaan penundaan berlarut berjumlah 2.346 aduan/28.4 persen berada di posisi atas, disusul dengan penyimpangan prosedur 1790 aduan/21.7 persen.

Sementara di Kaltim, dari 87 aduan maladministrasi dari masyarakat yang masuk, 45 persen atau 38 aduan berkait soal penundaan berlarut dan 18 persen atau 15 laporan berkaitan dengan penyimpangan prosedural.

Walaupun tidak merepresentasikan seluruh laporan, namun tiga besar substansi laporan maladministrasi yaitu aspek pertanahan, pendidikan, dan kepolisian.

Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu yang hadir dalam acara coffe morning dengan sejumlah awak media dan sahabat ORI, mengatakan tren dua persoalan ini rupanya telah terjadi sejak bertahun-tahun lalu.

"Kedua maladministrasi itu bener, hanya pindah tempat saja, kalau gak (aduan maladministrasi) penyimpangan prosedural di atas, penundaan berlarut di bawah. Kedua angka itu, tidak terpaut jauh, hanya bergantian posisi saja," ujar Ninik, Kamis (11/1/2018).

Lantas mengapa hal itu terus terjadi ? Ninik menyebut hal itu dikarenakan pemerintah masih berpikir sekaligus berdalih yang salah adalah oknum.

"Padahal, ada sistem yang salah, SDM (sumberdaya manusia) itu bagian dari sistem," ucapnya.

Hal inilah yang belakangan ia sebut sempat membuat presiden Jokowi geregetan karena ada sejumlah sistem pelayanan yang tidak segera diperbaiki.

Tidak kalah penting, lanjut dia yakni soal sanksi dan penegakan hukum yang tegas bagi berbagai masalah pelayanan publik ini.

Mengacu pada sejumlah peraturan perundangan, dimana hasil rekomendasi hasil pemeriksaan dan investigasi dari ORI, dapat dijadikan acuan pemerintah untuk memberikan sejumlah sanksi berupa administrasi, teguran sampai pembinaan pada instansi yang terbukti melakukan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Namun, sayangnya jelas Ninik, lagi-lagi sejumlah rekomendasi ORI itu, tidak sepenuhnya berujung pemberian sanksi pemerintah pada instansi itu, apalagi jika hukumannya di buka di hadapan publik.

"Tidak semua Kementerian dan lembaga, buka informasi staf atau pejabat yang diberikan sanksi. Kepolisian sudah buka soal itu (anggota yang terkena sanksi pada publik) sejak 2016. Ini bagian dari model transparansi,"ujarnya.

Ditambahkan Plt ORI Kantor Perwakilan Kaltim, Ali Wardana, untuk 2018 ini, pihaknya memproyeksikan sejumlah upaya di antaranya membentuk vocal poin di tiap organisasi perangkat daerah (OPD), penguatan kerja sama dengan perguruan tinggi, penguatan kerja sama jejaring pengawasan dengan NGO, insan pers, kelompok rentan/difabel, dan minoritas.

"Tahun 2018 target penyelesaian aduan masyarakat di ORI Kaltim 100 persen selesai,"ujar Ali sambil berkata tahun lalu prosentase aduan yang selesai sekitar 87 persen. (*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...