• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Bertemu Para Rektor, Ombudsman Sumut Minta Pengelolaan Kampus Berbasis Layanan Prima
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Kamis, 04/02/2021 •
 
Ombudsman RI Perwakilan Sumut saat di Universitas HKBP Nommensen/RMOLSumut

RMOLSUMUT - Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengingatkan, agar pengelolaan penyelenggaraan Perguruan Tinggi (PT) dilakukan dengan berbasis pelayanan publik yang baik dan prima. Sebab, perguruan tinggi menjadi wadah kaum intelektual sekaligus pencetak generasi bangsa.

Harapan itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, ketika melakukan kunjungan koordinasi dengan Universitas Muhammadyah Sumatera Utara (UMSU) dan Universitas Sumatera Utara (USU), yang berlangsung secara terpisah, Rabu (3/02).

Dalam kunjungan koordinasi di kedua perguruan tinggi itu, Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Edward Silaban, Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Hana Ginting, Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan (PL) James Panggabean, asisten Dearma Sinaga dan Florencia Sipayung.

Di kampus UMSU, tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut diterima di ruang rapat kampus UMSU oleh Wakil Rektor (WR)-I Dr Mhd. Arifin, WR-II Dr Akrim, WR-III Dr Rudianto, Ka. Humas Dr Ribut Priadi, Dr Marah Doly, M Arifin dan Erwin Asmadi. Sedang di kampung USU diterima langsung oleh Rektor USU Dr Muryanto Amin.

Sehari sebelumnya, yakni Selasa (2/02/2021), tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut dipimpin Abyadi Siregar, juga diterima Rektor Universitas HKBP Nomensen Dr Haposan Siallagan, bersama WR-I Richard Napitupulu, WR-II Rusliaman Siahaan, WR-III Sindak Hutauruk dan WR-IV Samse Pandiangan.

Sementara dalam pertemuan dengan Rektor USU Dr Muryanto Amin, Abyadi Siregar secara khusus menyampaikan betapa pentingnya pengelolaan PT dengan berbasis pelayanan publik yang baik. Terlebih pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Sebagai institusi pencetak ilmuan dan generasi bangsa, menurut Abyadi, maka pengelolaan PT harus berbasis pelayanan publik yang baik. Bahkan, PT harus menjadi contoh dalam penyelenggara pelayanan publik.

"Kalau ditanya, bagaimana penyelenggaraan pelayanan publik yang baik? Tentu saja jawabnya adalah, ketika institusi/instansi penyelenggara layanan publik itu telah memiliki standar layanan publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Abyadi.

Tidak cukup hanya sekadar memiliki standar layanan publik.  Tapi yang lebih penting lagi, tegas Abyadi adalah, menyelenggarakan layanan sesuai standar layanan publik yang ditetapkan. 

Misalnya, informasi layanannya yang jelas dan transparan, syarat layanannya yang sederhana, sistem mekanisme dan prosedur atau alur layanannya yang tidak berbelit. Standar waktu pemberian layanan yang cepat, biaya/tarif layanan yang terjangkau. Kemudian, sarana dan prasarana yang nyaman dan menyenangkan. 

"Beginilah bentuk pelayanan publik yang baik dan prima itu. Dan, layanan seperti inilah yang mestinya dilakukan oleh setiap instansi/institusi penyelenggara pelayanan publik, terutama dalam pengelolaan penyelenggaraan perguruan tinggi," kata Abyadi Siregar.

Dalam pertemuan dengan para rektor tersebut Abyadi Siregar juga mengharapkan agar PT juga bersuara lantang mengkritisi penyelenggaraan pelayanan publik.

"Suara dari perguruan tinggi itu kan "jernih". Jujur. Karena di sana tempatnya para akademisi yang bisa memberi pemikiran untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik. Itulah sebabnya, kami berharap PT sebagai tempatnya para akademisi, bersuara lantang mengkritisi penyelenggaraan pelayanan publik. Apalagi kondisi pelayanan publik, secara umum masih belum baik," kata Abyadi Siregar.

Lagi pula, mengawasi pelayanan publik juga merupakan tanggungjawab masyarakat. "Pasal 35 UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa masyarakat juga sebagai pengawas pelayanan publik. Termasuk para akademisi," kata Abyadi Siregar.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...