• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Biaya Pilih Wali Capai Rp 1,7 M
PERWAKILAN: ACEH • Kamis, 29/11/2018 •
 
Kompleks Wali Nanggroe Aceh. Foto by Google

BANDA ACEH - Di tengah polemik keberadaan Wali Nanggroe'>Lembaga Wali Nanggroe menjelang berakhirnya jabatan Tgk Malik Mahmud Al-Haythar, mencuat informasi baru tentang pengalokasian anggaran sebesar Rp 1,7 miliar untuk pemilihan Wali Nanggroe. Dana sebesar itu dialokasikan untuk proses pemilihan hingga pengukuhan dengan upacara adat secara merakyat dan meriah.

Informasi tersebut diketahui Serambi dari Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husin, Sabtu (24/11). Ombudsman sendiri memperoleh informasi saat berkunjung ke Kantor Keurukon Katibul Wali, Rabu (21/11) guna mencari informasi terkait pemilihan Wali Nanggroe.

"Katibul Wali sudah mengalokasikan anggaran Rp 1,7 miliar untuk kebutuhan proses pemilihan Wali Nanggroe hingga pengukuhannya dengan upacara adat secara merakyat dan meriah atau dalam bahasa Aceh disebut gurangsang," kata Taqwaddin sebagaimana keterangan dari Keurukon Katibul Wali dalam pertemuan tersebut.

Katibul Wali, Drs H Syaiba Ibrahim yang dikonfirmasi Serambi membenarkan pengalokasian anggaran tersebut. Awalnya Syaiba menanyakan kembali dari mana Serambi memperoleh informasi itu. Saat diberi tahu dari Ombudsman, Syaiba pun mengakuinya. "Iya benar," kata Syaiba.

Namun, dia menjelaskan, anggaran Rp 1,7 miliar untuk proses pemilihan Wali Nanggroe dan pengukuhan itu sifatnya standby. Artinya anggaran itu sudah dialokasikan dan baru akan digunakan jika memang proses pemilihan akan dilakukan. "Dana itu standby, belum kita pakai, kalau memang proses pemilihan tidak terlaksana ya tidak cair uang itu," kata Syaiba Ibrahim.

Syaiba juga membenarkan, dana Rp 1,7 miliar yang dialokasikan itu, selain untuk proses pemilihan Wali Nanggroe juga untuk pemilihan Tuha Peut hingga pengukuhan. "Jadi semuanya di situ, bukan hanya pemilihan wali saja. Tapi ya itu tadi, kalau memang proses pemilihan tidak terlaksana, dana itu ya tidak cair," katanya.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husin mengatakan, menurut keterangan yang diperoleh dari Keurukon Katibul Wali, mengacu pada Pasal 117 dan Pasal 118 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013, masa jabatan Wali Nanggroe adalah lima tahun sejak tanggal pengukuhan.

Dan, Wali Nanggroe dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. "Sehingga jika mengacu tanggal pengukuhan Tgk Malik Mahmud pada 16 Desember 2013, maka pada 16 Desember 2018 masa jabatan Wali Nanggroe yang sekarang akan berakhir," katanya.

Terkait anggaran, Taqwaddin mengatakan, Wali Nanggroe'>Lembaga Wali Nanggroe tunduk pada sistem anggaran dan akutansi pemerintah. Menurutnya, ada aturan yang jelas dan tegas tentang hal ini. Manakala masa jabatan Wali Nanggroe berakhir pada 16 Desember 2018 maka akan menimbulkan konsekwensi persoalan anggaran untuk memenuhi kebutuhan rutinitas Wali Nanggroe yang dibantu oleh 53 staf. "Seperti pamsus, pamtup, staf khusus, ADC, sopir, aspri, juru masak, dan pengeluaran lainnya terkait berbagai macam tunjangan," katanya.

Ombudsman juga memperoleh informasi hingga saat ini belum adanya komisi pemilihan Wali Nanggeoe. Ombudsman juga mempertanyakan apakah semua susunan kelembagaan Wali Nanggroe sudah lengkap terisi, menurut Katibul Wali, sturktural itu belum lengkap.

"Masih banyak sekali yang belum diisi sebagaimana ditentukan dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 yang diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013," demikian Taqwaddin.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian yang diwawancarai Serambi mengatakan, anggaran Rp 1,7 MILIAR yang dialokasikan untuk proses pemilihan Wali Nanggroe hingga pengukuhan itu sangatlah besar. Menurut MaTA, anggaran sebesar itu tak berbasis kinerja.

"Ya sangat besar, karena dari sisi kinerja selama ini sama sekali tidak berfungsi, sesuai dengan mandat, fungsi, dan kewenangan Wali Nanggroe dalam qanun, publik sudah sangat jelas mengetahuinya. Anggarannya saya rasa tak berbasis kinerja," kata Alfian.

Jika memang anggaran sebesar itu tetap digunakan jika proses pemilihan Wali Nanggroe akan dilakukan, perlu diperjelas kepada publik dana tersebut digunakan untuk apa saja. Selanjutnya yang paling penting, kata Alfian, dana yang telah digunakan selama lima tahun dalam masa jabatan selama ini juga perlu diaudit.

"MaTA tidak hanya melihat soal tidak efektifnya tata kelola fungsi Wali Nanggroe'>Lembaga Wali Nanggroe selama lima tahun, tapi juga penggunaan dananya, karena dananya juga lumayan sangat besar, jadi ini perlu juga diaudit," kata Alfian.

Soal kinerja Wali Nanggroe'>Lembaga Wali Nanggroe, lanjut Alfian, memang jelas telihat bahwa jika dibandingkan dengan anggaran yang digunakan tidak sesuai. Anggaran yang digelontorkan cukup besar setiap tahunnya, namun kinerja Wali Nanggroe'>Lembaga Wali Nanggroe sama sekali tak terlihat di mata publik. "Artinya anggaran tidak berbasis kinerja. Seharunya seimbang, angggaran yang telah digunakan segitu, kontribusi untuk Aceh juga harus jelas dan sesuai," sebutnya.

Terkait anggaran Rp 1,7 miliar, lanjut Alfian, jika nanti mekanisme pemilihan tidak berlangsung, maka haram hukumnya menggunakan anggaran tersebut. Jika berkurang atau bahkan anggaran itu habis, maka itu berpotensi penyimpangan.

Menurut MaTA, Wali Nanggroe'>Lembaga Wali Nanggroe sama seperti lembaga pemerintah lainnya dari sisi penggunaan anggaran, harus transparan dan benar-benar diperuntukkan sesuai dengan pengalokasian.

"Jika tidak, ini penyimpangan dan MaTA sesuai mandat juga akan melapor dan mendorong aparat hukum untuk mengungkap itu," katanya. MaTA mendorong agar Wali Nanggroe'>Lembaga Wali Nanggroe benar-benar berfungsi sesuai dengan amanah dalam qanun. "Jangan keluar kata-kata dari masyarakat, bagaimana mau memajukan Aceh seperti Singapura jika kinerja seperti ini, saya pikir itu hanya mimpi," pungkas Alfian. (dan)


Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Biaya Pilih Wali Capai Rp 1,7 M, http://aceh.tribunnews.com/2018/11/25/biaya-pilih-wali-capai-rp-17-m?page=all.

Editor: bakri





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...