• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Bimtek Aparatur Desa di Aceh Timur Diduga Maladministrasi, Ombudsman Turunkan Tim
PERWAKILAN: ACEH • Senin, 12/10/2020 •
 
Tim Ombudsman Aceh di Aceh Timur mendalami laporan terkait dugaan maladministrasi pelaksanaan Bimtek Aparatur Desa. (Foto dokumen Ombudsman Aceh)

BANDA ACEH - Ombudsman RI Perwakilan Aceh menurunkan tim untuk mencari informasi awal dan mendalami laporan Koalisi Lembaga Masyarakat Sipil (LSM) tentang pelaksanaan Bimtek Aparatur Desa di Aceh Timur.

"Berdasarkan informasi awal dari tim, ada juga aparatur desa yang keberatan dengan Bimtek tersebut. Namun ini belum lengkap. Nanti akan kita gali lebih mendalam," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husin, Senin (12/10/2020).

Menurut Taqwaddin, pihak Ombudsman belum dapat menyimpulkan, apakah Bimtek itu terdapat dugaan maladministrasi atau tidak. Karena saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh tim asisten.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, memang ada dugaan maladministrasi pada kegiatan Bimtek Aparatur Desa di Aceh Timur.

Pihak Ombudsman selaku lembaga negara pengawas pelayanan publik, mengingatkan agar kegiatan Bimtek untuk aparatur dilaksanakan oleh lembaga kompeten yang memenuhi segala persyaratan yang ditentukan oleh peraturan menteri (Permendagri atau Permendes). Bukan profit oriented atau mencari laba.

Menurut Kepala Ombudsman RI Aceh, pada hakikatnya, peningkatan kapasitas aparatur desa merupakan hal yang penting untuk dilakukan guna memperluas pengetahuannya demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di gampong.

Dengan adanya Bimtek, diharapkan para keuchik (kepala desa) dan aparatur lainnya memiliki kemampuan teknis dan strategis dalam mengelola dana desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Peningkatan sumber daya manusia perlu, namun tetap memperhatikan situasi dan efesiensi anggaran," sebut Taqwaddin.

Selanjutnya, tambah Taqwaddin, pelaksanaan Bimtek juga mesti berkoordinasi dengan instansi terkait agar masalah yang ingin dibedah terarah sesuai kebutuhan. Yang paling penting tidak ada pemaksaan bahwa kegiatan tersebut harus diikuti oleh aparatur desa dengan menganggarkan dana dalam APBDes.

"Intinya, Ombudsman sepakat dengan kegiatan Bimtek. Tetapi jangan sampai terjadi kegaduhan karena memaksimalkan laba yang berujung pada masalah hukum," demikian Taqwaddin.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...