Bupati Takalar Ingin Hapus Pajak PJU, Begini Kata Ombudsman
Bupati Takalar hendak menghapus pajak penerangan jalan umum (makassar.sindonews.com)
Takalar - Ombudsman Sulsel meminta Bupati Takalar Syamsari Kitta agar memahami manfaat
kehadiran Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), yang selama ini disetorkan PT PLN
ke Pemkab Takalar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan
Ombudsman Sulsel, Subhan menanggapi pernyataan Bupati Takalar yang berencana menggratiskan pajak PJU yang
selama ini dibayarkan melalui tagihan listrik masyarakat.
pemkab jauh lebih besar dari pada tunggakan yang
harus dibayarkan.
"Ini ada ketidakpahaman bupati terhadap manfaat
kehadiran pajak PJU, karena seharusnya tidak perlu dipersoalkan. Justru
hadirnya pajak PJU meningkatkan pendapatan daerah setempat. Dan tidak dikelola
oleh PLN, posisi PLN hanya mengumpulkan hasil pajak PJU saja," ujarnya, saat
dihubungi, Kamis (29/04/2021).
"Bupati mengeluhkan minimnya lampu jalan,
seharusnya jangan mengeluh ke PLN tapi ke dinas terkait. Karena ini
tanggungjawab pemkab, dan masyarakat harusnya komplain ke pemkab. PLN
itu 100% menyetorkan hasil pajak PJU ke Pemkab Takalar, sementara kewajiban
membayar tunggakan sangat kecil," terangnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian
Ombudsman dari 100% pajak PJU yang disetorkan PLN, hanya 20% yang dimanfaatkan
untuk pengembangan penerangan jalan dan sisanya 80% untuk kepentingan lain.
pejabat terkait harus menjelaskan ke bupati agar
tidak terjadi kekeliruan pemahaman. Sangat wajar PLN memutuskan listrik untuk
PJU Takalar karena menunggak, dan masyarakat boleh mengajukan keberatan ke
Pemkab atas tidak maksimalnya layanan PJU di daerah mereka," jelasnya.
Subhan bahkan mengaku khawatir, pajak PJU yang
nilainya besar itu jika memang tidak dimanfaatkan untuk PJU.
"Bupatinya tidak paham, makanya mengeluarkan
statemen keliru. Pejabatnya harus menjelaskan ke Bupati secara rinci jika
setoran pajak PJU jauh lebih besar. Jangan sampai uangnya lari kemana-mana,
tidak disampaikan ke Bupati setoran pajak PJU dari PLN," tegasnya.
Sementara itu, terkait adanya mediasi, Subhan
mengungkapkan, jika pihaknya tidak bisa melakukan hal tersebut terkecuali ada
pengaduan dari masyarakat.
Dia menuturkan, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, pembayaran rekening listrik wajib dilakukan sebelum tanggal 20 setiap
bulannya.
"Komunikasi dan koordinasi telah kami lakukan baik
secara tertulis maupun lisan kepada Pemkab Takalar untuk melakukan pelunasan
sebelum tanggal jatuh tempo, guna menghindari pemutusan sementara aliran
listrik.Namun sangat disayangkan sampai dengan saat ini, 28 April 2021, Pemkab
Takalar belum melunasi tagihan rekening listrik PJU senilai Rp 1.192.058.089 untuk
tagihan bulan Maret dan April 2021. Kami berharap Pemkab Takalar dapat segera melunasi tagihan rekening
listrik tersebut di bulan ini agar kami dapat melakukan penyambungan kembali
aliran listrik PJU," harapnya.
Raditya memaparkan, sesuai Peraturan Menteri
Perhubungan RI No. PM 27 Tahun 2018 bahwa kewenangan dalam perencanaan,
pengoperasian dan pemeliharaan titik PJU adalah sepenuhnya disisi pemerintah
daerah atau dinas terkait yang ditunjuk oleh Bupati, dalam hal ini PLN hanya
bertanggung jawab untuk menyediakan pasokan aliran listrik.
 Selain itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No.
65 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001, tentang Pajak Daerah, dan Peraturan
Daerah Kabupaten Takalar No. 8 tahun 2012 tanggal 23 Agustus 2012 tentang Pajak
Daerah, PLN selaku wajib pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) rutin memungut PPJ
dari setiap pelanggan dengan besaran yang telah diatur didalam Peraturan Daerah
Kabupaten Takalar no. 8 tahun 2012.
"Perseroan rutin menyetorkan setiap tanggal 17 ke
Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, nilai total PPJ Tahun 2020 yang telah
disetorkan PLN sebesar Rp 9.278.073.905,yang menjadi salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Takalar," tuturnya.  Â
Loading plugin...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...