• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Bupati Tulang Bawang Laksanakan Tindakan Korektif Ombudsman
PERWAKILAN: LAMPUNG • Kamis, 10/10/2019 •
 
OMBUDSMAN RI Perwakilan Lampung saat memberikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Pemkab Tulang Bawang.

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengapresiasi Bupati Tulang Bawang terkait telah dilaksanakannya tindakan korektif yang diberikan Ombudsman melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang beberpa waktu lalu.

"Benar, Ombudsman mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Bupati dalam menyelesaikan permasalahan, yaitu dibatalkannya Peraturan Kampung Banjar Dewa Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketentuan Kegiatan Usaha dan Pembinaan kepada Kepala Kampung Banjar Dewa yang melakukan maladministrasi berupa menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang itu dan penyimpangan prosedur dalam penetapan Peraturan Kampung Banjar Dewa Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketentuan Kegiatan Usaha," ungkap Nur.

Sebelumnya, diketahui Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menerima laporan masyarakat terkait dugaan penundaan berlarut oleh Kepala Kampung Banjar Dewa terkait penandatanganan mengetahui pernyataan izin warga sekitar lokasi usaha.

Terhadap substansi keluhan pelapor tersebut telah ditindaklanjuti Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang melalui Sekretaris Daerah. Namun, selama proses pemeriksaan ternyata ditemukan bentuk maladministrasi lain yang dilakukan oleh Kepala Kampung.

"Memang awalnya pintu masuk laporan terkait perizinan, ternyata saat melakukan pemanggilan kepala kampung di kantor, kami memperoleh beberapa temuan. Oleh sebab itu, meskipun substansi keluhan pelapor telah ditindaklanjuti, kami tidak bisa abai bahwa ditemukan bentuk maladministrasi lainnya," kata Nur.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung Shintya Gugah Asih, menyatakan pihaknya telah mempelajari laporan pelaksanaan tindakan korektif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang.

"Iya, Kami telah menerima laporan pelaksanaan tindakan korektif dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang diantar langsung staf Bagian Hukum Pemkab Tulang Bawang. Selama proses pemeriksaan sampai penyerahan LAHP pihak Pemkab Tulang Bawang sangat kooperatif. Berdasarkan arahan Kepala Perwakilan, selanjutnya akan dibuat surat penutupan laporan kepada Pelapor," ungkap Shintya.

Pihaknya berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi, penetapan Peraturan Kepala Kampung/Kepala Desa harus melalui prosedur yang semestinya dan proses perizinan tidak boleh dihambat dengan syarat-syarat di luar ketentuan. (rls)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...