• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Catatan Ombudsman Kepri sepanjang 2018
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Senin, 31/12/2018 •
 
Ilustrasi (Istimewa)

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauam Riau (Kepri) menyampaikan catatan akhir tahun sepanjang 2018. Kepala Ombudsman Repbulik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan laporan kependudukan seperti KTP masih menjadi yang paling tertinggi.

"Substansi yang dilakukan pelapor beragam. Sebanyak 19 laporan menyangkut administrasi kependudukan. Diantaranya persoalan KTP, KK, dan Akte lahir," ujar Lagat, kemarin.

Diakuinya, sejauh ini laporan persoalan kependudukan sudah diselesaikan Ombudsman. Permasalahan umumnya misalnya, kehabisan blanko, printer rusak, dan persoalan SDM lainnya.

"Kami akan tetap mengawali ini agar Kadisduk Capil bisa tetap melakukan pengawasan kepada kecamatan. Saya kira untuk Batam, sudah bisa seperti Surabaya, Jakarta, persoalan KTP masih minim," tutur Lagat.

Ia mencontohkan, ketika ada warga yang datang ke Kantor Camat untuk melakukan perekaman. Namun petugas kecamatan meminta kepada warga untuk ke Kantor Disduk. Padahal di Kantor Camat sendiri bisa melakukan perekaman.

"Kehadiran negara melalui pelayanan, pertama dari mereka. Kalau mereka tidak memberikan pelayanan maksimal maka masyarakat akan kecewa kepada negara. Padahal negara telah menggaji mereka sudah cukup besar," sesal Lagat.

Kasus lainnya masalah perhubungan atau infrastruktur, termasuk jalan dan pelabuhan ada 18 laporan. Kemudian instansi di kepolisian ada 18 laporan, bersumber dari Polsek, Polresta, dan Polda Kepri.

"Dugaan mal adimisntrasi atau penyimpangan, dari 10 jenis mal administrasi yang diatur dalam Undang-Undang ada 9 yang dilaporkan, dan paling banyak diantaranya tidak memberikan pelayanan sebanyak 50 laporan. Kemudian penundaan berlarut sebanyak 45 laporan, penyimpangan prosedur 27 laporan. Tiga hal ini selalu paling dominan secara nasional," papar Lagat.

Dari data tersebut, kata Lagat, dapat ditarik pelayanan publik di Kepri masih banyak bermasalah karena tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sayangnya ditambah lagi, penundaan berlarut penanganan kasus dan penyimpangan prosedur perizinan atau lainnya.

"Dari asal pelapor, kabanyakan asal pelapor dari Kota Batam ada sebanyak 182 pelaporan. Karena banyaknya instansi yang ada di Kota Batam," katanya. 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...