• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Data Penerima Bansos Pandemi Corona Bermasalah
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Kamis, 14/05/2020 •
 

Saat ini, sebanyak 21 laporan masuk ke posko aduan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, terkait warga miskin di dua kabupaten yaitu Bantul dan Kulon Progo, yang tidak masuk daftar penerima bansos.

Kepala Perwakilan ORI DIY Budhi Masturi, segera berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, agar laporan pengaduan bisa ditindaklanjuti.

"BANYAK WARGA TIDAK MAMPU MENGELUHKAN, KALAUPUN ADA YANG MENERIMA (BANSOS,RED) SAMPAINYA LAMA KE MEREKA," KATA BUDHI SAAT DIHUBUNGI, RABU (13/5/2020).

Namun hingga kini, ORI belum sampai pada tahap investigasi, untuk mengetahui sumber dana bansos dari program apa. Tetapi para pelapor banyak mengeluhkan responsifitas pemerintah desa.

"Jadi warga tidak ada di data, tetapi desa tidak secara aktif melakukan pendataan," lanjut dia.

Dari puluhan laporan yang masuk ke lembaganya, Budhi menyebut ada juga yang berasal dari warga miskin ber-KTP luar daerah, namun berdomisili di Bantul. Ia pun berharap, ada kebijakan diskresi.

Bahkan sebelum posko dibuka, ORI DIY sudah menerima laporan dari 70 mahasiswa Jambi yang tinggal di asrama kesulitan logistik. Padahal, kiriman dari rumah terbatas karena keluarga juga terdampak.

"Kita gak bisa dong hanya karena bukan KTP DIY mati kelaparan, ini kan kondisinya terjadi wabah, sehingga mesti bisa disiasati," imbuhnya.

Desa Berwenang Mencoret

Dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Helmi Jamharis mengakui, data warga miskin penerima bantuan sosial, berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Setelah diterima, data langsung diserahkan kepada pemerintah desa dan BPD, agar dilakukan pencermatan, lewat mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), yang selesai tanggal 1 Mei lalu.

"Minimal memenuhi 9 dari 14 kriteria warga miskin yang layak menerima bantuan, kalau tidak sejalan dengan itu desa berwenang mencoret," kata Helmi yang juga Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bantul.

Bagi warga yang tidak masuk DTKS, tetapi sesuai hasil Musdesus namanya tercantum, akan mendapat alokasi BLT Dana Desa sebesar Rp 35 Milyar, untuk kuota 18 ribu lebih warga miskin se Kabupaten Bantul.

"Nanti kalau dana desa tidak mencukupi kebutuhan hasil Musdesus, APBD Kabupaten siap untuk mengkofer," ucapnya.

Terkait wacana kebijakan diskresi bagi warga luar daerah yang berdomisili di wilayah Bantul, Helmi menegaskan hal itu sulit diterapkan, sepanjang belum ada petunjuk khusus dari pusat.

"Dasar kita NIK dan KK untuk memberikan bantuan, sampai detik ini belum ada ruang untuk bisa mengkofer itu, provinsi juga tidak bisa menentukan," kata dia. (ws-yyw)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...