• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Demi Mempercepat Penyelesaian Aduan Masyarakat, Ombudsman Sulbar Panggil 4 Kades ke Kantor Bupati Pasangkayu
PERWAKILAN: SULAWESI BARAT • Rabu, 17/03/2021 •
 
Muhammad Asri, Asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat bersama dengan Kepala Desa

Pasangkayu, Sepanjang tahun 2013 sampai 2021, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat telah menerima 140 laporan masyarakat di kabupaten Pasangkayu.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar mengungkapkan, "Di tahun lalu, laporan tertinggi yang kami terima substansinya terkait dengan desa. Dan kebanyakan mengenai dugaan maladministrasi pada mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa." (16/3/2021)

Saat ini di Pasangkayu, terdapat 5 aduan masyarakat yang masih berproses dan terdapat 4 aduan yang terkait dengan perangkat desa.

"Untuk mempercepat penyelesaian laporan tersebut, kami memanggil keempat kepala desa tersebut bersama camatnya ke kantor Bupati Pasangkayu sekaligus mengingatkan tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang sesuai dengan regulasi yang ada," ungkap Lukman Umar.

Adapun regulasi yang terkait hal tersebut berada pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 67 ahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Peraturan Daerah Mamuju Utara Nomor 4 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

"Dengan keterlibatan aktif dari pemerintah daerah, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa agar memperhatikan aturan yang berlaku dan kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti serta laporan serupa tidak lagi terulang di kabupaten Pasangkayu ini," tambah Lukman.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...