• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Desakan ke Pemkab Karimun Segera Bayar Utang ke Kontraktor, Ini Penjelasan Ombudsman
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Kamis, 17/06/2021 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr.Lagat Parroha Patar Siadari,S.E, M.H

Perwakilan Ombudsman Kepri memberikan keterangannya perihal desakan terhadap Pemerintah Kabupaten Karimun, untuk segera membayar utang ke para kontraktor pada kegiatan proyek 2020 lalu.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, pada intinya utang-utang tersebut benar diakui adanya dan telah dianggarkan untuk dikerjakan pada tahun anggaran 2020 lalu. Namun karena penanganan covid-19 yang mengharuskan merefocusing anggaran sesuai dengan arahan pemerintah pusat sehingga menjadi pembayaran tertunda tahun ini.

"Pada prinsipnya Pemkab Karimun mengakui hal tersebut sebagai kewajiban untuk dibayarkan, sehingga dianggarkan pembayarannya tahun anggaran 2021. Namun sampai saat ini belum bisa dibayarkan karena menunggu dana transfer pusat dan penerimaan PAD Karimun," ujarnya melalui siaran persnya, Kamis (17/6/2021).

Kata dia, hal ini diketahui pihaknya demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah Pemkab Karimun, Firmansyah dalam suratnya No. 900/BPK-04/VI/1065/2021 kepada Ombudsman Perwakilan Kepri.

"Sekretaris Daerah menjelaskan, dalam suratnya bahwa besaran nilai proyek yang tertunda bayar tahun 2020 adalah sebesar Rp. 55.139.178.627 penyebab tertunda bayar proyek tersebut akibat perubahan kebijakan pusat terkait penganggaran pendanaan covid-19 dan tunda dana transfer.

Proyek yang belum dibayarkan sudah dianggarkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 75 tahun 2020 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Karimun tahun anggaran 2021," ungkapnya.

Menurut Lagat , karena keterbatasan penerimaan daerah maka dimungkinkan pembayaran proyek tersebut mulai diangsur pada tahun 2021, setelah adanya:

a. Penyesuaian klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan
pembangunan dan keuangan daerah dan Kepmendagri 050-3709 tahun 2020.

b. Hasil reviu Inspektorat Daerah Kabupaten Karimun; dan

c. Ketersediaan uang di kas Daerah.

Masih dalam keterangan Lagat menjelaskan bahwa Pemkab Karimun mengakui ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan persoalan utang tertunda bayar ini, yakni:

a. Adanya perubahan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daaerah berserta Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasidikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dan Kepmendagri 050-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi. Sehingga perlu dilakukan mapping karena anggaran belanja pada tahun 2020 masih menggunakan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

b. Perubahan sistem penginputan data menggunakan aplikasi sisteem informasi pemerintah daerah (SPID)

c. Masuknya dana ke kas daerah yang bersumber dari dana transfer maupun dana PAD tidak sekaligus di awal tahun, sudah terjadwal baik per triwulan maupun per bulan sesuai sumber pendapatan.

"Dengan penjelasan yang disampaikan pemkab Karimun ke Ombudsman Perwakilan Kepri melalui Sekda, maka polemik seputar pembayaran tertunda kegiatan proyek di Karimun menemui titik terang, dimana Pemkab Karimun akan berkomitmen mengangsur utang kegiatan proyeknya kepada para kontraktor dengan ketentuan menunggu dana masuk ke kas daerah.

Anggaran Pemkab Karimun tahun 2021 selain membayar utang juga untuk membiayai belanja rutin maupun wajib seperti gaji, tpp, listrik, dan lain-lain yang tidak dapat ditunda. Sampai dengan hari ini sudah 60% terbayarkan tunda bayar," pungkasn





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...